Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Sebanyak 18 warga Seruyan yang umumnya berdomisili di Kuala Pembuang dan sekitarnya, menerima Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara gratis dari Polres Seruyan melalui Satlantas Polres Seruyan, yang diserahkan langsung Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Rabu (1/7/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, pemberian SIM gratis kepada 18 warga Seruyan ini karena mereka lahir pada tanggal 1 Juli, bertepatan hari lahir Bhayangkara.
“SIM gratis ini merupakan program polri dari Satuan Lalu Lintas yang diterapkan di seluruh Indonesia, dalam memperingati hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020,” kata Agung.
Agung menjelaskan, pemberian SIM gratis bagi belasan warga yang lahir tanggal 1 Juli ini, pihak Satlantas Polres Seruyan bekerjasama dengan Bank BRI untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SIM.
“Warga yang menerima SIM gratis ini tetap kita terapkan persyaratan untuk pembuatan SIM sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salah satunya sudah berusia 17 tahun ke atas,” ucapnya.
Baca Juga:Â Penjelasan Disdukcapil Kotim Soal Keluarnya DPT Orang Telah Meninggal
Diharapkan kapolres, dengan kepemilikan SIM tersebut, dapat meningkatkan kesadaran warga selaku pengguna kendaraan untuk dapat mematuhi aturan dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama saat berkendara. [Red]
Discussion about this post