kaltengtoday.com,-Sampit– Peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kuala-Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim masih terjadi. Meski di wilayah pelosok Utara Kotim, namun peredaran sabu terus saja terjadi. Bahkan, terbaru Polsek Mentaya Hulu berhasil mengamanakn salah seorang warga bernama HR (55)) atas keterlibatan sabu.
Baca juga :Â Pegawai Lapas Kelas II Sampit Donor Darah
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. “Pelaku diamankan di JL Ex Sarpatim Km 09 Rt 13 Rw 05 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim pada Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 WIB,”Jelasnya, Senin (28/3).
Penangkapan pria ini atas laporan warga dan penyelidikan polisi Polsek Mentaya Hulu. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil dan yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,20 ( nol koma dua puluh gram), 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal sabu.
Kemudian 1 (satu) buah tutup botol warna oren yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah kotak plastic bening dan 1 (satu) bungkus Cotton buds. Katanya.
Baca juga :Â Polisi Ringkus Pembuat Ijazah Palsu di Sampit
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. “Kini pelaku sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut. Barbuk yang dimiliki tersebut diakui milik pelaku,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post