Kaltengtoday.com, KapuasĀ – Pengungkapan kasus peredaran narkotika melibatkan 3 orang pemuda diamankan Polisi karena kedapatan 1 paket sabu dengan berat 0,23 gram pada 9 Agustus 2023 pukul 21.10 Wib,di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengakui telah mengamankan 3 pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,23 gram. di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat dimana tersangka berinisial AH(28) warga Jalan Mahakam,HI (38), warga Jalan Kapuas dan FR(25),warga Jalan Pilau Kecamatan Selat.
Baca Juga : Ā BNK Pulang Pisau Teken PKS Penanganan Pecandu Narkotika
“Kami mengamankan tiga tersangka saat mau melakukan transaksi 1 paket sabu berhasil diamankan dengan berat 0,23 gram,”kata Kasat Narkoba AKP Subandi, Jumat 11 Agustus 2023.
Kasat narkoba menyampaikan,bukan saja 3 tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram,2 buah timbangan digital,uang tunai sebesar Rp. 1.670.000,-,2 pack plastik klip,1 buah dompet kecil motif bunga,1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan,1 buah kotak rokok merk gudang garam,1 unit handphone merk Oppo warna merah,1 unit handphone merk REDMI 105G warna silver dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol KH 3729 YL beserta kunci kontak.
Baca Juga : Ā Polisi Gagalkan Transaksi Narkotika di Jalanan Sei Hanyo
“Bagi pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas akan kami tindak tegas dan pasal yang disangkakan 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tukasnya.[Red]
Discussion about this post