Selain kontribusi 10 persen, Ormas TL juga menyinggung informasi mengenai adanya dana sebesar Rp.20 juta yang disebut berkaitan dengan proses administrasi penerbitan SPK.

Berdasarkan klarifikasi di tingkat pusat, tidak terdapat ketentuan resmi mengenai biaya pokja maupun pembebanan biaya administrasi kepada koperasi dalam proses KSO.
“Hal-hal seperti ini harus sangat diperjelas agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Di tingkat pusat, praktik seperti itu tidak dibenarkan dan itu disampaikan langsung kepada kami saat berdialog,” tambah Ricko.
Baca Juga : DPRD Kotim Bongkar Skema KSO Agrinas: Koperasi Lokal Tersingkir, Dugaan Panen Sepihak di Lahan Sitaan Muncul
Hingga kini belum terdapat penjelasan detail mengenai mekanisme, dasar hukum, maupun pencatatan dana tersebut — termasuk penggunaannya dan pihak yang mengelolanya.
Minta Transparansi dan Kepastian Hukum
Ricko menegaskan bahwa penyampaian informasi ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum bagi koperasi plasma di Kotim dan untuk diketahui Ormas Mandau Talawang tetap dipihak koperasi dan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada beban yang tidak memiliki dasar hukum dibebankan kepada koperasi dan masyarakat. Semua harus transparan dan sesuai regulasi resmi perusahaan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Agrinas maupun pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai tanggapan resmi. [Red]














Discussion about this post