Kaltengtoday.com, Sampit – Selain mengungkap moratorium dan pencabutan SPK regional, Tantara Lawung Mandau Adat Telawang juga menyoroti persoalan lain yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait skema pembiayaan dalam proses KSO antara koperasi plasma di Kotawaringin Timur (Kotim) dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Sorotan utama tertuju pada Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026, yang menyebutkan bahwa koperasi bersedia memberikan kontribusi sebesar 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen milik koperasi.
Ketua Ormas, Ricko Kristolelu, menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi langsung yang dilakukan pihaknya ke manajemen Agrinas pusat di Jakarta, skema kontribusi 10 persen tersebut tidak tercantum dalam 50 poin persyaratan resmi KSO perusahaan.
“Berdasarkan penjelasan di tingkat pusat, tidak ada regulasi tertulis yang mewajibkan kontribusi 10 persen itu kepada Agrinas dari pihak koperasi,” ujar Ricko dalam konferensi pers, Minggu (1/03/2026).
Ricko mengungkapkan, dalam dialog di Jakarta, pihak Agrinas pusat justru menyatakan keterkejutan ketika diperlihatkan dokumen pernyataan kesanggupan 10 persen tersebut.
“Mereka Agrinas justru terkejut dan juga mempertanyakan, siapa yang meminta koperasi membuat kesanggupan kontribusi 10 persen tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Terungkap! SPK Hanya Berlaku Sepekan, Agrinas Pusat Tetapkan Moratorium Seluruh KSO di Kotim
Menurut Ricko, dalam penjelasan yang diterima pihakanya, seluruh kegiatan Agrinas sebagai perusahaan di bawah BUMN telah dianggarkan dan ditanggung semua operasional nya, sehingga tidak terdapat skema pembebanan kontribusi operasional kepada koperasi dalam bentuk potongan persentase seperti yang beredar.
“Dijelaskan kepada kami bahwa operasional Agrinas ditanggung melalui mekanisme BUMN, sehingga tidak ada kewajiban kontribusi operasional 10 persen dari koperasi sebagaimana tertuang dalam surat kesanggupan tersebut,” tegasnya.














Discussion about this post