Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Munar (59), seorang pria lanjut usia warga Keluarahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, jadi korban penikaman tiba-tiba, saat duduk santai di rumahnya. Insiden berdarah tersebut, terjadi Senin (5/1/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jl Tumenggung Guntum, RT 29/RW, Kelurahan Ampah Kota
Pelaku yang diketahui berinisial Neo (32), melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis parang. Kedatangannya sama sekali tidak diduga oleh korban. Namun tak lama usai melakukan aksinya, berdasarkan informasi keluarga dan masyarakat, pelaku pun berhasil diamankan petugas Polsek Dusun Tengah.
Baca Juga : Abdul Kadir Soroti Lonjakan Kasus Kriminal di Kotim: Tanda Krisis Moral, Pendidikan Karakter Harus Diperkuat
Berdasarkan hasil penyelidikan awal petugas, setibanya di rumah korban, pelaku langsung melakukan penyerangan, dengan menusukkan senjata tajam miliknya, ke bagian perut korban. Ia langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang terluka akibat tusukan, mengalami kondisi serius dan membutuhkan penanganan medis segera.
Istri korban, Mariyem (50), yang kebetulan ada di lokasi dan menyaksikan langsung kejadian ini, cepat meminta pertolongan. Tak lupa, dia melaporkan peristiwa penikaman yang menimpa suaminya ke Polsek Dusun Tengah. Munar, sang korban pun segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis serta menjalani visum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH melalui Kasi Humas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno SH MM, saat dikonfirmasi tadi (Rabu, 7/11/2026), mengatakan bahwa Polsek Dusteng, telah bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Sejumlah langkah kepolisian segera dilakukan, mulai dari mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti.
Baca Juga : Selama Arus Mudik-Balik Lebaran, Laka Lantas dan Kriminalitas Minim
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Pelaku, juga sudah berhasil diamankan. Saat ini, dirinya tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno SH MM.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Bartim, juga menegaskan bahwa Polres Barito Timur berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Pelaku saat ini telah diamankan, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Eko Sutrisno.
Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi Kepada Kepala Desa Tempayung Keluarkan Pernyataan Sikap
Atas apa yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Dan penyidik Polsek Dusun Tengah, juga menyatakan akan segera melaksanakan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum selanjutnya. [Red]














Discussion about this post