Kalteng Today – Palangka Raya, – Nasib apes dialami dua orang pemuda yang tinggal di Kos Punduk Malahoi pintu nomor 14, yang berada di Jalan Bukit Keminting Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya ini terpaksa digelandang oleh aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya ketika lagi asik gunakan sabu pada Jum’at (7/8/2020) sore kemarin.
Berawal dari laporan masyarakat kedua pemuda tersebut langsung digerebek dan ditemukan barang bukti Sabu seberat 0,29 gram beserta alat isapnya berupa bong.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto menyampaikan dalam rilisnya, bahwa kedua pemuda yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu tersebut adalah BKS alias Boby (24) seorang mahasiswa warga asal Kuala Kurun, Gunung Mas dan FAL alias Fredi (26) warga Jalan Bukit Raya, Palangka Raya.
“Ya, Mereka berdua kedapatan menggunakan narkoba di sebuah kos-kosan di jalan Bukit Keminting, dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat bong nya” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa saat ini kedua pemuda tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan pengembangan.
Baca Juga:Â Edarkan Sabu, Warga Tanjung Hara Ditangkap Polsek Hanau
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, 1 Paket yang shabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, dan 1 unit sepeda motor honda beat dengan nopol KH 2278 TF Warna putih” imbuhnya.
Untuk kedua pemuda tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post