Upaya penataan ulang laboratorium ini merupakan salah satu upaya preventif untuk mewujudkan sistem ketahanan kesehatan dengan melalui pembangunan fasilitas-fasilitas yang mampu melakukan deteksi dini kesehatan seperti Labkesmas dan Laboratorium Genome Sequence. Nantinya ditargetkan setiap puskesmas bisa melakukan layanan laboratorium.
Baca Juga : DPRD Seruyan Dorong Pendirian Laboratorium Lingkungan Hidup
“Perlu diketahui, bahwa nantinya Labkesmas memiliki fungsi lain dan bukan hanya surveilans, namun juga untuk melakukan skrining. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa penataan ulang Labkesmas merupakan bagian dari pendekatan siklus kehidupan pada integrasi layanan primer di Puskesmas. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan pembenahan sistem tata kelola laboratorium kesehatan di Indonesia melalui penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) sebagaimana yang tertuang di dalam Rencana Strategis,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post