Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) mengamankan seorang pria berinisial RI.
Penahanan tersebut diduga RI sebagai kurir sabu dan diringkus saat membawa narkotika seberat 478,57 gram dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau, Sabtu (5/7/2025) lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025) di Palangka Raya.
Ia menjelaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu antarwilayah. Tim BNNP Kalteng segera bergerak melakukan penyelidikan secara lapangan dan digital.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Diamankan Kepolisian Barsel Diduga Penyalahgunaan Narkotika
“Sekitar pukul 19.45 WIB, tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan kendaraan tersangka di dekat Pos Lalu Lintas Pulang Pisau,” katanya kepada awak media.
Petugas menemukan lima bungkus besar kristal bening yang diduga sabu saat melakukan penggeledahan dan dengan berat bruto hampir setengah kilogram.
Barang haram tersebut diduga disembunyikan RI dalam tas hitam yang diletakkan di bagian depan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat KH 6905 E milik tersangka.
RI sebelumnya mengaku diperintahkan oleh seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Dan, ia mengambil paket tersebut di Jalan Panglima Tampei, Palangka Raya, untuk diserahkan kepada pihak lain di Pulang Pisau melalui metode “tempel”—teknik penyerahan narkoba dengan cara menyimpan di lokasi.
“Pelaku mengaku ini bukan kali pertama. Sebelumnya, ia juga pernah diminta mengantar barang serupa,” ungkap Ruslan dan diketahui juga bahwa RI berdomisili di kawasan Kasongan Baru.
Selain barang bukti sabu, BNNP juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain empat lembar plastik kresek hitam, 14 lembar tisu putih pembungkus, satu bungkus bekas teh Cina hijau (yang biasa dipakai menyamarkan sabu), dua ponsel (Oppo A57 dan iPhone XR), serta satu unit sepeda motor.
Dan, atas perbuatannya tersebut, RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ruslan menyebut nilai ekonomi dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp350 juta, dengan harga pasar satu kilogram sabu berkisar Rp600–700 juta.
Soal motif, RI mengaku melakukannya karena desakan ekonomi. Kemudian, Ruslan pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh janji-janji keuntungan yang ditawarkan jaringan bandar narkoba.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Palangka Raya, Sabu 5,41 Gram Disita
“Kemiskinan dan rendahnya pendidikan menjadi faktor yang membuat banyak orang mudah direkrut dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah, khususnya daerah industri kelapa sawit dan tambang, sangat rawan menjadi jalur dan sasaran peredaran narkoba.
BNNP masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lembaga pemasyarakatan. [Red]














Discussion about this post