Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Kurir Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Gunakan Metode Tempel Antarwilayah

by Mulia Gumi
09/07/2025
A A
Kurir Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Gunakan Metode Tempel Antarwilayah

Suasana saat petugas BNNP Kalteng menampilkan barang bukti. (ist)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) mengamankan seorang pria berinisial RI.

Penahanan tersebut diduga RI sebagai kurir sabu dan diringkus saat membawa narkotika seberat 478,57 gram dalam perjalanan dari  Palangka Raya menuju Pulang Pisau, Sabtu (5/7/2025) lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025) di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu antarwilayah. Tim BNNP Kalteng segera bergerak melakukan penyelidikan secara lapangan dan digital.

Baca Juga : Pria Paruh Baya Diamankan Kepolisian Barsel Diduga Penyalahgunaan Narkotika

“Sekitar pukul 19.45 WIB, tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan kendaraan tersangka di dekat Pos Lalu Lintas Pulang Pisau,” katanya kepada awak media.

Petugas menemukan lima bungkus besar kristal bening yang diduga sabu saat melakukan penggeledahan dan dengan berat bruto hampir setengah kilogram.

Barang haram tersebut diduga disembunyikan RI dalam tas hitam yang diletakkan di bagian depan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat KH 6905 E milik tersangka.

RI sebelumnya mengaku diperintahkan oleh seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Dan, ia mengambil paket tersebut di Jalan Panglima Tampei, Palangka Raya, untuk diserahkan kepada pihak lain di Pulang Pisau melalui metode “tempel”—teknik penyerahan narkoba dengan cara menyimpan di lokasi.

“Pelaku mengaku ini bukan kali pertama. Sebelumnya, ia juga pernah diminta mengantar barang serupa,” ungkap Ruslan dan diketahui juga bahwa RI berdomisili di kawasan Kasongan Baru.

Selain barang bukti sabu, BNNP juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain empat lembar plastik kresek hitam, 14 lembar tisu putih pembungkus, satu bungkus bekas teh Cina hijau (yang biasa dipakai menyamarkan sabu), dua ponsel (Oppo A57 dan iPhone XR), serta satu unit sepeda motor.

Dan, atas perbuatannya tersebut, RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ruslan menyebut nilai ekonomi dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp350 juta, dengan harga pasar satu kilogram sabu berkisar Rp600–700 juta.

Soal motif, RI mengaku melakukannya karena desakan ekonomi. Kemudian, Ruslan pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh janji-janji keuntungan yang ditawarkan jaringan bandar narkoba.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Palangka Raya, Sabu 5,41 Gram Disita

“Kemiskinan dan rendahnya pendidikan menjadi faktor yang membuat banyak orang mudah direkrut dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah, khususnya daerah industri kelapa sawit dan tambang, sangat rawan menjadi jalur dan sasaran peredaran narkoba.

BNNP masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lembaga pemasyarakatan. [Red]

Tags: BNNPKota Palangka RayaSabu

Baca Juga

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

...

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026

...

Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

17/09/2026

...

Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut

Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut

17/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026
Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Berita

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026
Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria
Berita

Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

17/09/2026
Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut
Berita

Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut

17/09/2026
Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat
Berita

Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

15/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.