Kalteng Today – Kapuas, – Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis,(14/1/ 2021)
Pertama kali ditengkap seorang kurir sabu berinisial YW (53) warga Desa mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Ia ditangkap saat tengah bertansaksi sabu di Jalan Anjir Kelampan, Kilometer 1 tepatnya di Jembatan Tahuntun Pantar .
“Pertama kali kita tangkap YW yang berperan sebagai kurir saat tengah transaksi sabu. Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 ggram,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat narkoba IPTU Subandi, Jumat, 15 januari 2021.
Dijelaskannya, penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan kurir tersebut bahwa barang haram didapatkan dari salah seorang pengedar.
Menindalanjuti keterangan tersebut pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Saat ditangkap dan digeledah dirumahnya pengedar berinisial HY (50) tidak bisa berkutik karena ditemukan 15 plastik klip kecil diduga sabu seberat 3,52 gram,” beber dia.
Ia menjelaskan, HY ini merupakan warga jalan lintas Mandomai-Pulpis, Desa Saka Mangahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Kedua tersangka bersama barang bukti, sambung dia, saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyelidikan dan hukum selanjutnya.
Barang bukti dari YW yakni, 0,6 ggram sabu, HP merk Advan warna silver dan hitam, 1 lembar kertas alumunium foil, 1 sepeda motor Astrea Grand warna hitam dan 1 lembar jeans pendek.
Baca Juga : Diduga Jadi Kurir Sabu, Wanita Jalan Murjani Palangka Raya Ini Dicokok Polisi
Sementara barbuk dari tangan YW yakni, sabu seberat 3,52 gram, 2 pak plastic kosong,, 1 pipet kaca 1 timbangan digital merk uniweigh, 1 mancis, 1 bong terbuat dari botol C1000, 1 botol alcohol.
Kemdian, 2 buah sendok sabu, 1 kotak rokok merk Brown, 1 kotak rokok merk Bold warna hitam, 1 Hp Realme 3 warna hitam dan 1 toples warna hijau merk Moorlife.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post