Kalteng Today – Pulang Pisau, – Guna mengurangi kapasitas jumlah tahanan yang dititipkan di Sel Polres Pulang Pisau yang semakin bertambah, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali melaksanakan pergeseran tahanan dari Polres Pulang Pisau ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas, akhir pekan tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Pulpis, Prathomo Suryo, SH.MH mengatakan bahwa dalam rangka mengurangi kapasitas jumlah tahanan yang dititipkan di Sel Polres Pulang Pisau yang terus bertambah, pihaknya melakukan pergeseran tahanan dari Sel Polres Pulang Pisau ke Rutan Kelas II B Kuala Kapuas.
Menurutnya, pergeseran tahanan dari Sel Polres Pulang Pisau ke Rutan Kelas II Kuala Kapuas ini kata Tomo, sapaan akrab pria bernama Prathomo Suryo ini dilaksanakan secara rutin, dengan melihat kapasitas jumlah tahanan.
“Selain sudah memiliki kekuatan hukum (inkracht) pemindahan tahanan dari sel Polres Pulang Pisau ini untuk mengurangi jumlah tahanan di Polres yang semakin bertambah, ” ujarnya, Minggu (12/7).
Baca Juga :Â Bupati Seruyan Serahkan Bantuan Hand Sanitizer Dan Thermogun Bagi Rumah Ibadah
Sebelum di pindahkan, kata Tomo, guna memastikan kondisi kesehatan tahanan di masa pandemi sekarang ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau para tahanan menjalani rapid test terlebih dahulu.
“Rapid test terhadap para tahanan ini dilaksanakan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan guna memastikan kondisi kesehatan mereka di masa pandemi sekarang ini. Alhamdulillah, hasil rapid test semuanya non reaktif, ” tandasnya. [Bangun-KT]
Discussion about this post