kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menyampaikan tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se – Kalteng.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim menjelaskan, melalui Rapat Pleno Pencermatan dan Rekapitulasi terhadap Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Se – Kalteng pada penyusunan telah dilakukan.
“Rapat Pleno tersebut yakni dalam rangka untuk melakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan Dapil dan alokasi kursi yang telah disusun dan dirancang oleh KPU Kabupaten/Kota,” katanya kepada awak media, Jumat (23/12).
Ia juga menerangkan, dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten / kota sebelumnya tersebut telah memaparkan Rancangan Dapil yang telah disusun dan telah diumumkan serta dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, secara umum rancangan yang telah disusun dapat diterima oleh masyarakat.
Baca Juga : Â Kuota Kursi Dapil Untuk DPRD Kotim Berubah, Ini Rinciannya
“Terdapat gambaran umum Dapil DPRD kabupaten / kota di Kalteng pada Pemilu 2024, seperti total kursi DPRD Kabupaten/Kota se Kalteng pada Pemilu 2024 sejumlah 385 kursi, yang pada Pemilu 2019 berjumlah 380 kursi,” bebernya.
Pihaknya juga menuturkan, terdapat penambahan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Lamandau, yang semula pada 2019 lalu hanya 20 kursi, menjadi 25 kursi pada tahun 2024 mendatang.
“Dapil 1 pada 2019 ada 7 kursi menjadi 10 kursi pada 2024, Dapil 2 semula 6 kursi menjadi 7 kursi, Dapil 3 semula 7 kursi menjadi 8 kursi,” tuturnya.
Lebih lanjut, terdapat pergeseran alokasi kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten, seperti DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 5.
Di Kotawaringin Timur yakni Dapil 3 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024) 6 Kursi, Dapil 5 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 9 Kursi.
Sedangkan di DPRD Kabupaten Kapuas, terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 4, dimana Dapil 3 semula (2019) 5 kursi menjadi (2024) 6 Kursi, Dapil 4 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 7 Kursi.
Pergeseran kuota kursi juga terjadi di DPRD Kabupaten Gunung Mas, yakni alokasi kursi dari Dapil 2 dan Dapil 3 ke Dapil 1, yang mana
Dapil 1 semula 8 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 semula 9 kursi menjadi 8 kursi, lalu Dapil 3 semula 8 kursi menjadi 7 kursi.
“Sedangkan di DPRD Kabupaten Murung Raya terdapat pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1, dimana Dapil 1 semula (2019) 9 kursi menjadi (2024) 10 Kursi, lalu Dapil 3 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024) 6 Kursi. Setelah itu, terdapat rancangan 2 usulan rancangan Dapil Baru yakni untuk Dapil 1: 9 Kursi, Dapil 2: 6 Kursi, Dapil 3: 5 Kursi, Dapil 4: 5 Kursi,” jelasnya.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Pleno Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Se – Kalteng
Penambahan Alokasi Kursi di Lamandau ini, menurut pihaknya terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk yang mana pada Pemilu 2019 berjumlah 77.251 bertambah menjadi 103.772, sehingga mendapatkan penambahan alokasi kursi 5 kursi.
“Pergeseran alokasi kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah kecamatan di kabupaten tersebut. Dan terakhir pelaksanaan tahapan penyusunan Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta berjalan aman dan lancar sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU,” tuturnya lagi.
Tahapan selanjutnya, menurut pihaknya adalah penyampaian rekapitulasi Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU RI untuk ditetapkan oleh KPU RI setelah melakukan konsultasi Rancangan Dapil ke DPR. [Red]
Discussion about this post