Kalteng Today – Kapuas, – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes) ,kunjungan kerja ke luar daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah, SE, menyampaikan Kunker kali ini didampingi OPD terkait, Satpol PP dan Damkar Kapuas ke Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
“Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi penerapan Peraturan Daerah Tentang Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19” kata Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah,Kamis(3/6/2021).
Legislator Partai NasDem itu,mengakui kunker guna menggali informasi dan referensi terkait penegakan Prokes dan bagaimana penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjar Baru, agar bisa menjadi bahan untuk dapat diimplementasikan di Kabupaten Kapuas.
“Informasi dan masukan terkait dengan penegakan protokol kesehatan dan bagaimana penanganan pandemi Covid-19 di dua daerah tersebut sebagai bahan referensi untuk implementasi di daerah kita” tukasnya.
Mantan Ketua KPU Kapuas ini menjelaskan saat ini Raperda Prokes Kapuas masih dalam tahap finalisasi, nantinya akan menjadi produk hukum daerah dalam penegakan Prokes.
Baca Juga : DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Kinerja Melalui Sidang Paripurna
“Memang Perda prokes masih dalam tahapan finalisasi di Biro hukum Setda Provinsi Kalteng dan akan kita gunakan untuk penegakan hukum bagi pelanggar prokes di Kapuas,”pungkasnya.[Djim KT]














Discussion about this post