“Kami juga mempertanyakan sampai mana proses laporan di Dirkrimsus Polda Kalteng,” kata dia.
Persoalan lain yang menjadi sorotan kuasa hukum warga ialah revisi IUP PT. Tapian Nadenggan yang diajukan melalui OSS-RBA pada Oktober 2025. Dalam dokumen yang diterima wartawan, revisi itu berkaitan dengan areal seluas 203,92 hektare yang disebut telah ditanami sawit sejak 2006.
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa PT. Tapian Nadenggan merupakan perubahan nama dari PT. Mitratama Abadimakmur yang sebelumnya memperoleh IUP dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2004 dan HGU pada 2005.
Namun dalam perkembangannya, sebagian area perusahaan disebut masuk kawasan hutan berdasarkan perubahan tata ruang kehutanan pada Tahun 2012 sehingga perusahaan harus mengurus proses pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sapriyadi menilai munculnya revisi izin pada saat konflik berlangsung menjadi pertanyaan penting yang perlu diuji dalam proses hukum.
“Kalau klaim masyarakat sudah lebih dulu ada, lalu revisi izin keluar belakangan ketika perkara berjalan, itu tentu menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Ia juga menyoroti status area sengketa yang disebut telah lama ditanami sawit, sementara perubahan administrasi perizinan terus berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga : Sengketa Lahan Sebabi Masuk Babak Hukum, DAD Kotim Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
“Selama ini perusahaan sudah beroperasi di objek sengketa. Nah, dasar legalitas pada area yang dipersoalkan masyarakat itu yang menjadi pertanyaan,” kata dia.
Dalam memori bandingnya, pihak penggugat meminta Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan PN Sampit dan mengadili kembali perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan bukti penguasaan fisik tanah milik warga adat Dayak yang sebelumnya diajukan di persidangan.
“Kami berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi Palangkaraya dapat memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan melihat akar persoalan secara menyeluruh,” Demikian Sapriyadi. [Red]














Discussion about this post