Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa lahan antara enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Tapian Nadenggan memasuki babak banding. Namun di balik proses perdata itu, kuasa hukum warga menyoroti terbitnya revisi izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan pada 2025 di tengah konflik lahan yang telah lebih dulu berlangsung.
Kuasa hukum para penggugat, Sapriyadi, S.H mengatakan klaim masyarakat atas lahan adat di area sengketa telah muncul jauh sebelum revisi izin perusahaan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, Sabtu, 8 Mei 2026.
Perkara itu bermula dari gugatan enam warga terhadap PT Tapian Nadenggan di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 27 April 2026, majelis hakim menolak gugatan para warga dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi perusahaan. Atas putusan tersebut, pihak penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 28 April 2026.

Dalam memori bandingnya, pihak penggugat mempersoalkan legalitas penguasaan lahan perusahaan pada objek sengketa seluas sekitar 179 hektare di Desa Pantap. Mereka menilai majelis hakim tingkat pertama terlalu menitikberatkan pada dokumen administrasi perizinan perusahaan tanpa mengurai akar konflik agraria yang diklaim masyarakat adat setempat.
Sapriyadi mengatakan sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, warga melalui sejumlah pihak, termasuk aktivis agraria lokal, telah beberapa kali menyurati perusahaan untuk meminta penyelesaian secara nonlitigasi. Namun upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan memadai.
“Sudah pernah dilakukan penyampaian secara baik-baik dan beberapa kali menyurati pihak perusahaan. Karena tidak ada titik temu, akhirnya dilaporkan juga ke Polda Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Baca Juga : Titik Terang Sengketa Lahan Adat di Tumbang Ngahan, Simpei D Marang Buka Ruang Komunikasi
Menurut dia, laporan itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum mengetahui perkembangan penanganannya.














Discussion about this post