Kalteng Today – Palangka Raya, – Peraih suara terbanyak Pilgub Kalteng pasangan calon 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo bantah tudingan adanya kecurangan dalam pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Melalui tim Kuasa Hukum Sugianto-Edy, Rahmadi G Lentam saat konferensi pers Selasa (22/12) menegaskan, mereka siap membantah segala tudingan kecurangan apabila memang harus ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Rahmadi pun merasa optimistis jika nantinya gugatan yang baru saja di daftarkan di MK tersebut kemungkinan akan ditolak.
Hal ini karena gugatan tersebut disinyalir bukan mengarah pada sengketa hasil penghitungan jumlah suara melainkan dugaan kecurangan-kecurangan yang sampai saat ini belum ada bukti yang konkret, ujarnya..
“Kita fokus ke masalah pembuktian dan bantahan, dan tidak hanya terkait masalah ambang batas, namun kita berpesan sederhana, jangan meludah kena dahi sendiri,”katanya.
Baca Juga : Sugianto – Edy Menang Pemilu, Tanda tangan Gubernur Gak Usah Ganti yang Baru, Eh, Tapi Tunggu Dulu…!
Ini artinya jika berproses di MK agar nantinya bisa menghadirkan semua bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim dengan catatan jangan menghadirkan saksi palsu, tegasnya.
Selaku kuasa hukum paslon 02, Rahmadi G Lentam juga menambahkan, agar kubu dari 01 jangan mencoba untuk main-main di MK.
“Berhadapan dengan saya tidak main-main, dalam beberapa kasus akan saya ungkapkan kalau nanti ada saksi palsu, Sekali lagi, karena ranahnya sudah ke MK, ayo kita hormati berproses di MK,” pungkasnya. (AFR)
Discussion about this post