Kalteng Today – Palangka Raya, – Kuasa Hukum Bong Hiun Tjin alias Acin mempertanyakan mengapa kasus Nur Fitri baru ditetapkan sebagai tersangka setelah 3 tahun lamanya.
Dikatakan salah satu Kuasa Hukum Acin, Prof Dr Frans Sisu Wuwur apakah penetapan tersangka itu apakah ada bukti baru. Jelasnya saat dalam sidang lanjutan dihadapan hakim tunggal Doni Prianto dan kuasa dari Polres Kotim selaku termohon, Selasa (29/12).
Kata dia, penangkapan tersangka yang baru dilakukan pada 8 Oktober 2020, pasca kematian korban Nur Fitri. Sedangkan kematian Nur Fitri terjadi pada 14 Oktober 2017 lalu.
Selama tiga tahun silam BAP telah selesai dan telah di periksa secara patut dan layak secara forensik dan bukti- bukti lain telah lengkap, paparnya.
Dirinya mempertanyakan kenapa baru ditangkap pada 2020 ini.
“Apakah ada bukti baru dari termohon atau masih tetap pada BAP sebagai saksi yang telah diduga sebagai pelaku kejahatan atas korban Nur Fitri,”tegasnya.
Bahkan, dirinya juga mencurigai sebenarnya dibalik kasus pembunuhan ini ada apa.
Sehingga klien atau pemohon baru ditangkap setelah kasus ini 3 tahun lamanya.
Hal inilah yang menjadi misteri dan menjadi pertanyaan bagi publik siapa pembunuh/pelaku yang sebenarnya dalam kasus kematian Nur Fitri ini. Paparnya.
Apakah betul, bahwa pemohon itu adalah pembunuh Nur Fitri ataukah masih diduga saja.
“Mohon pertimbangan majelis hakim yang mulia dalam memeriksa perkara praperadilan ini,”pintanya.
Pihaknya juga mempertanyakan tindakan termohon yang sewenang-wenang. Urusan tugas dan ada perintah terkait penangkapan terhadap pemohon.
Bahkan hal ini tidak bisa diganggu gugat oleh manapun. Makanya ini harus diperjelas tentunya.
“Saya menilai, jawaban dari termohon tidak tersirat secara arif dan bijaksana tentang prosedur penangkapan sesuai KUHAP. Sebenarnya ada apa hal ini,”akuinya.
Bahkan, menurutnya bahwa majelis hakim agar bisa mempertimbangkan jawaban termohon. Baik itu peristiwa hukum sebagai fakta hukum. Terutama sekali berkaitan dengan penangkapan terhadap klien kami ini.
Mereka juga menegaskan bahwa praperadilan sudah tepat dan benar. Pemohon juga secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Termohon, baik dalam Eksepsi maupun dalam jawaban tertanggal 28 Desember 2020, terkecuali hal-hal yang secara tegas dan terperinci serta tidak merugikan kepentingan hukum Pemohon diakui ataupun dibenarkan dan tidak bertentangan dengan uraian Replik, Ucapnya.
Lebih lanjut lagi ditegaskannya bahwa apa yang disampaikan oleh termohon tidak jelas dan rancu.
Mengingat apa yang menjadi argumentasi hukum tidak dibenarkan oleh hukum dengan meruntuhkan wewenang Praperadilan yang di atur oleh KUHAP terkait hak – hak Pemohon khususnya yang tersirat sebagaimana yang diamanatkan KUHAP, Jelasnya.
Baca Juga:
Ini Jawaban Polisi Saat Menanggapi Kuasa Hukum Acin
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Acin Lanjut Ke PN Sampit
Disampaikannya lagi, bahwa pemohon tidak pernah menyimpang dari Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 77 KUHAP.
Faktanya berbeda, termohon membenarkan kembali apa yang menjadi tujuan permohonan ini, sehingga dinilai jawaban termohon sama sekali tidak menyentuh dan tidak kena sasaran sebagaimana apa yang didalilkan Pemohon dalam permohonan Praperadilan dan terlalu melenceng jauh.
“Apa yang didalilkan Termohon sangat tidak komitmen dan tidak konsisten dalam menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Dan kami harap apa yang pemohon sampaikan bisa dikabulkan”tutupnya. [Red]
Discussion about this post