kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama DPRD setempat menggelar rapat paripurna Ke-4 masa persidangan III tahun 2022. Rangka, menyepakati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2023.
Bupati Gumas Jaya S Monong membeberkan, berdasarkan adamya keputusan bersama baik dari pihak DPRD dan Pemkab Gumas ini yang telah menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kemudian, dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kedua belah pihak.
Baca Juga : Pemkab Gumas Usulkan Ribuan Formasi PPPK, Terkait Kebutuhan
“Lalu untuk Rancangan KUA-PPAS telah dibahas bersama dan disetujui menjadi KUA-PPAS TA 2023, melalui penandatanganan berita acara persetujuan Bersama. Yang mana, sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) TA 2023. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” ucap Jaya S Monong, Rabu (10/8).
Selain itu, jelasnya, bahwa Raperda dan rancangan KUA-PPAS tersebut yang telah disetujui Bersama, itu juga merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah, untuk mencapai mufakat bersama semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan yang telah dilalui.
“Hal ini juga, membuktikan bahwa dinamika proses yang terlaksana saat pembahasan bersama DPRD yang terhormat ini sesuai dengan amanat Pasal 148 dan Pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemda,” terangnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Jawab Atas Lima Pandangan Fraksi
Pada kesempatan yang baik ini pun, Ia menyampaikan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran dari pihak legislatif. Selanjutnya ujarnya, kepada Kepala OPD terkait sebagai pelaksana Perda dan KUA-PPAS tersebut yang telah disetujui Bersama.
“Kedepan, agar menjadi perhatian dan segera mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta segerakan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang kita miliki,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post