Kaltengtoday.com, Sampit – Penanganan dugaan penipuan terkait dana sebesar Rp900 juta yang menyeret Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsury, memasuki babak baru. Setelah memenuhi agenda pemeriksaan saksi di Polres Kotawaringin Timur, tim kuasa hukum Syamsury kini mengajukan permohonan pemeriksaan ulang sekaligus menyiapkan dokumen dan alat bukti tambahan yang diklaim dapat menjelaskan penggunaan dana yang menjadi pokok perkara.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 50/SP/ADV-SD/PID/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kotawaringin Timur. Dalam surat itu, kuasa hukum meminta agar penyidik memberikan kesempatan kepada kliennya untuk kembali memberikan keterangan sekaligus menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan yang belum sempat disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya.
Kuasa hukum Syamsury, Sapriyadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk mendukung proses penyidikan secara terbuka dan menyeluruh.
“Hari ini kami telah memenuhi agenda penyidikan dengan menghadirkan saksi yang mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa dalam perkara ini. Tahapan berikutnya kami akan menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan penggunaan dana yang dipersoalkan, mulai dari bukti transaksi, dokumen pendukung, hingga dokumentasi kegiatan di lapangan, termasuk pembukaan jalan usaha. Kami berharap seluruh fakta tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam melihat perkara ini secara utuh,” ujar Sapriyadi kepada KaltengToday, Kamis 9 Juli 2027.
Menurut Sapriyadi, pemeriksaan ulang diajukan karena pihaknya masih memiliki sejumlah dokumen yang dipandang penting untuk menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh.
“Permohonan pemeriksaan ulang ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan agar seluruh dokumen dan alat bukti yang kami miliki dapat diterima dan diperiksa oleh penyidik. Kami ingin proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak untuk menyampaikan seluruh fakta yang dimiliki,” katanya.
Dalam surat permohonan tersebut, tim kuasa hukum menyebut kliennya memiliki dokumen dan alat bukti tambahan yang belum sempat disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Mereka menilai pemeriksaan ulang diperlukan agar seluruh keterangan dapat disampaikan secara lengkap sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik. Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh alat bukti dipertimbangkan secara objektif dengan tetap menjunjung prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan H. Syamsudin alias H. Ujang pada Januari 2026. Dalam laporannya, H. Ujang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp900 juta yang menurutnya diserahkan kepada pengurus Koperasi Sawit Sukses Mandiri berdasarkan kesepakatan bahwa dana tersebut akan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.
Melalui kuasa pendampingnya, Hendi, pihak pelapor menegaskan bahwa pokok persoalan dalam perkara ini tidak berubah sejak pertama kali diadukan. Menurutnya, inti laporan bukan terletak pada bagaimana dana tersebut digunakan, melainkan pada tidak dipenuhinya kesepakatan untuk menyerahkan lahan sebagaimana yang dijanjikan.
“Sejak awal posisi kami tetap sama. Dana yang diserahkan klien kami dijanjikan akan diganti dengan lahan sawit, tetapi sampai sekarang janji itu tidak pernah terealisasi. Itu yang menjadi dasar laporan kami,” ujar Hendi, dihubungi kaltengtoday.com secara terpisah, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menambahkan, klaim pihak koperasi mengenai penggunaan dana untuk pembelian lahan maupun kegiatan pembukaan jalan merupakan bagian dari pembelaan yang nantinya akan dinilai oleh penyidik. Namun menurutnya, hal tersebut tidak mengubah substansi laporan yang diajukan oleh pihak pelapor.
Baca Juga : Sengketa Dana Koperasi KSSM Rp900 Juta Masuk Penyidikan, Ketua Koperasi Serahkan Dokumen Keuangan
“Silakan saja apabila pihak terlapor ingin menyerahkan dokumen atau bukti tambahan. Kami menghormati hak mereka dalam proses hukum. Tetapi bagi kami, persoalan pokoknya tetap sama, yaitu adanya janji penggantian lahan yang hingga kini tidak pernah dipenuhi,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak koperasi memiliki penjelasan berbeda. Melalui kuasa hukumnya, koperasi menyatakan penggunaan dana yang dipersoalkan akan dijelaskan melalui dokumen administrasi, bukti transaksi, serta dokumentasi kegiatan fisik yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian. Pihak koperasi juga menyatakan telah menghadirkan saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut sebagai bagian dari pemenuhan agenda penyidikan.
Dengan adanya langkah dari kedua belah pihak tersebut, penyidikan kini memasuki tahapan pembuktian, di mana penyidik akan menilai keterangan para saksi beserta dokumen yang diajukan masing-masing pihak untuk mengungkap fakta perkara secara utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Pihak koperasi berharap penyidik dapat menilai perkara berdasarkan keseluruhan alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak sehingga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan. [Red]














Discussion about this post