Kaltengtoday.com, Sampit – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) diminta untuk mengoptimalkan pengawasan aktivitas terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar, Ia menegaskan KSOP harus mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas disemua perairan sekitar sungai mentaya.
Hal itu menurutnya, karena sesuai Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus untuk Kepentingan Sendiri, KSOP sebagai perpanjangan dan fungsi pengawasan dari Dirjen Hubungan Laut dan Udara sudah semestinya melaksanakan sesuai peraturan menteri tersebut.
“Termasuk izin yang diterbitkan untuk kegiatan yang berada di ranah KSOP Kotim,” katanya Minggu, 17 Oktober 2021 di Sampit.
KSOP juga, kata dia, harus melakukan pengecekan apakah izin tersus yang diajukan sudah sesuai atau belum. Jangan sampai permohonan izin tersus berbeda dengan yang dilakukan di lapangan.
Baca Juga :Â Ketua DPRD Kotim Berharap Pemulihan Ekonomi Berangsur Membaik
“Karena hakikatnya tersus untuk menunjang usaha pokok saja,” tegas politisi PAN Kotim itu.
Selain itu, lanjutnya, perlu adanya pengecekan berkala, apakah tersus tersebut sudah sesuai digunakan oleh pemohon atau belum.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Temukan Kondisi Aset Bernilai Miliaran Rupiah Milik Daerah Memprihatinkan
“Tentu DPRD sebagai fungsi pengawasan akan selalu menjalankan dan melaksanakan sebagaimana mestinya yang sudah jadi tanggung jawab kami,” Demikian Kurniawan. [Red]
Discussion about this post