Kaltengtoday.com, SampitĀ – Penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan badan peradilan dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Pandangan tersebut disampaikan oleh Rezmania Dalila, S.H. dalam tulisan opininya yang menyoroti pentingnya menjaga mekanisme hukum di tengah meningkatnya skeptisisme publik.
Rezmania menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir berbagai perkara yang dianggap kontroversial telah memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan integritas proses hukum. Meski demikian, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat masyarakat meninggalkan mekanisme peradilan yang menjadi fondasi penegakan keadilan.
Baca Juga :Ā Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya
Menurutnya, fenomena yang mengkhawatirkan saat ini bukan sekadar kritik terhadap lembaga peradilan, melainkan munculnya kecenderungan sebagian masyarakat untuk menolak proses peradilan itu sendiri. Dalam sejumlah perkara, terutama kasus korupsi yang menyita perhatian publik, tidak sedikit pihak yang lebih dulu menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum melalui proses pembuktian di pengadilan.
Padahal, dalam konsep negara hukum modern, pengadilan merupakan mekanisme yang telah disepakati untuk menentukan benar atau salah berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku. Ketika seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses pembuktian, atau sebaliknya dianggap tidak perlu diperiksa karena diyakini tidak bersalah, maka yang dijadikan dasar bukan lagi hukum, melainkan opini dan keyakinan kelompok.
Rezmania menegaskan, kritik terhadap lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Namun, ketidakpercayaan terhadap institusi hukum seharusnya menjadi dorongan untuk melakukan pengawasan, kritik, dan mendorong reformasi, bukan justru menolak proses hukum yang menjadi dasar penyelesaian perkara.
Ia juga mengajukan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme yang dapat menggantikan proses peradilan apabila lembaga hukum tidak lagi dipercaya. Menurutnya, opini publik, tekanan massa, maupun preferensi politik tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kesalahan seseorang. Karena itu, proses hukum tetap harus dipertahankan, meskipun pembenahan terhadap lembaga peradilan terus diperlukan.
Lebih lanjut, ia menilai negara hukum tidak mengharuskan masyarakat menerima setiap putusan pengadilan tanpa kritik. Sebaliknya, sistem hukum memberikan ruang untuk mengawasi, mengoreksi, hingga menggugat putusan yang dianggap keliru. Namun seluruh langkah tersebut harus tetap ditempuh melalui koridor hukum, bukan dengan menghilangkan proses hukum itu sendiri.
Baca Juga :Ā Korporasi di Hadapan Hukum: Menegakkan Keadilan di Era Kejahatan Modern
Rezmania juga mengingatkan bahwa sejarah menunjukkan penghakiman berdasarkan keyakinan massa kerap melahirkan ketidakadilan yang lebih besar dibandingkan sistem hukum yang sedang mengalami krisis. Oleh sebab itu, menjaga prinsip due process of law justru menjadi semakin penting ketika kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sedang diuji.
Menurutnya, ukuran kematangan sebuah negara hukum bukan ditentukan oleh sempurnanya lembaga peradilan, melainkan oleh kemampuan masyarakat untuk tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum di tengah menurunnya kepercayaan terhadap institusi tersebut.
“Krisis kepercayaan dapat menjadi alasan untuk melakukan reformasi, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan negara hukum itu sendiri,” tutup Rezmania.Ā [Red]














Discussion about this post