Kalteng Today – Palangka Raya, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor urut 02, H Sugianto Sabran – H Edy Pratowo sebagai pemenang dalam kontestasi Pilkada Kalteng 2020.
Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Swissbell Hotel Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kota Palangka Raya, Jumat (19/2/2021) pagi.
Dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kalteng Nomor 06/PL.02.7-Kpt/62/Prov/II/2021 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020, menyebutkan Pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo unggul dengan perolehan suara sebanyak 536.128.
Dalam rapat itu, penetapan pemenang Pilkada Kalteng 2020 ini dihadiri Paslon 02 H Sugianto Sabran-Edy Pratowo bersama sejumlah partai pengusung dan pendukung. Sementara pasangan 01 Ben Brahim S Bahat – H Ujang Iskandar terkonfirmasi tidak hadir hanya dihadiri oleh salah satu partai pengusung saja.
Ketua KPU Kalimantan Tengah, Harmain Ibrahim, mengatakan kepada awak media, sebelumnya undangan telah disampaikan ke seluruh partai politik pengusung dan juga kedua pasangan calon.
“Dalam pelaksanaan penetapan tadi paslon nomor 01 tidak hadir, yang hadir hanya satu partai pengusungnya,” terangnya.
Baca Juga :
Diputuskan Menang di Pilgub Kalteng Oleh MK, Sugianto Sabran, “Saatnya Kembali Membangun Kalteng”
Kuasa Hukum Sugianto Sabran – Edy Pratowo Bantah Tudingan Kecurangan di Pilgub Kalteng 2020
Lebih lanjut dikatakan, hasil dari penetapan pemenang Pilkada Kalteng 2020 ini selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Kalteng.
“Untuk kapan, dimana pelaksanaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur kita serahkan sepenuhnya ke DPRD Kalteng,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post