kaltengtoday.com – PALANGKA RAYA. Antisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menunda sejumlah tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrahim.
Dia mengatakan dengan semakin meningkatnya penyebaran corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL/02-Kpts/01/KPU/III/2020 serta surat edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020, maka KPU Kalteng melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, penyelenggaran adhoc serta masyarakat Kalteng umumnya.
“Pertama, KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tengah telah melaksanakan kordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kalimantan Tengah Tanggal 22 Maret 2020,” ucap Harmain dalam rilisnya yang diterima pada Senin (23/3/2020).
Kedua dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak pada tanggal 23 September 2020, KPU Kalteng telah menetapkan Keputusan : 16/PL.02.Kpt/02/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketiga, penundaan sebagaimana dimaksud pada keputusan di atas meliputi beberapa Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yaitu pelantikan PPS (panitia pemungutan suara) tanggal 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara : 23 Maret s.d 23 November 2020 dengan ketentuan :
dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda dan akan dinonaktifkan; dalam hal PPS belum dilantik pelaksanaanya akan ditentukan lebih lanjut dan akan dinonaktifkan.
Pembentukan PPDP (petugas pemuktahiran data oemilih): 26 Maret 2020 s.d 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP: 16 April 2020 s.d 17 Mei 2020; di tunda.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020; Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.
KPU Provinsi Kalimantan Tengah berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya berhasil dengan baik, dan meminta kepada seluruh jajaran KPU sampai Penyelenggara Badan Ad Hoc di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait penanganan Covid-19.
“Sambil terus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing semoga Tuhan yang maha kuasa menjauhkan kita dari ancaman Covid-19, sehingga tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 dapat berjalan dengan baik,” ucap Harmain. [Red]
Discussion about this post