Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum kepada Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan Aula Kantor KPU setempat, Selasa (31/10/2023) dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Robby Hudin didampingi para komisioner dan Plt Sekretaris KPU Pulang Pisau, Rahmadi Noor dengan dihadiri perwakilan partai politik (Parpol) peserta peserta Pemilu dengan penyampaian materi oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulang Pisau, Eko Susanto.
Baca Juga : Pj Bupati Kapuas Tandatangani NPHD Pilkada 2024 Bersama KPU dan Bawaslu
” Sesuai dengan jadwal, KPU Kabupaten Pulang Pisau mengadakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pada Pemilu Tahun 2024, ” kata Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Robby Hudin, Kamis (1/11/2023).
Robby Hudin menjelaskan materi yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pulang Pisau, Eko Susanto terkait, mekanisme pembukaan rekening khusus dana kampanye bagi peserta Pemilihan Umum atau Pemilu.
Baca Juga : KPU Gelar NOBAR Film Pemilu Serentak 2024 Bersama Warga Pesantren di Hari Santri
” Kemudian jug disampaikan materi terkait program dan jadwal tahapan dana kampanye Pemilu, persiapan pembukuan dan jenis laporan terkait dana kampanye Pemilu serta larangan dan sanksi terkait dana kampanye Pemilu. Kami berharap kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dapat menindaklanjuti materi yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pulang Pisau sehingga semua dapat dilaksanakan dengan baik sesuai mekanismenya, ” pungkasnya[Red]
Discussion about this post