Kalteng Today – Pulang Pisau, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) Dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Yuliana beserta anggota dan stake holder terkait, diantaranya Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau dan 6 Partai Politik (PPP, PDIP, PAN, NasDem, Golkar, Gerindra).
Yuliana menjelaskan bahwa agenda penting pada Rapat Pleno DPHP tersebut untuk mengetahui berapa jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang kemudian menjadi DPS sebanyak 94.418 Pemilih, yaitu 48.843 Laki-Laki dan 45.575 Perempuan yang tersebar di 99 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pulang Pisau.
“DPS, itu gambaran berapa daftar pemilih kita di Kabupaten ini, kemudian kalau ada perbaikan kita pakai prosedur, dan sudah melakukan koordinasi dengan bawaslu terkait degan perbedaan dari DPT, karena pada saat penetapan DPT dalam prosesnya memang tidak ada Pemuktahiran Coklit, sekarang kita melakukan pembersihan data dan sebagainya. Coklit itu diantaranya memang menghapus yang ganda, karena seperti tadi masih ada data ganda dalam satu desa itu ada dua nama itu yang kita coret,” jelas Yuliana, Jumat (11/09/2020).
Baca Juga :Â Tersangka kasus Sabu Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mantan Kades Parebok Ditangkap Polisi
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar agar segera melakukan koreksi langsung ke Petugas KPU Desa, Kecamatan, dengan menunjukkan bukti otentik seperti KTP dan KK, sesuai dengan wilayah domisilinya berada.
“Partisipasi kita di pemilu terakhir 82 persen, mestinya sekarang tidak jauh dari itu, kita berusaha tetap pertahankan, upayanya perbaikan daftar pemilih , bila ada yang ganda atau double akan dihapus kemudian setelah itu kami galakan sosialisasi,” pungkasnya. [Denny-KT]
Discussion about this post