Kalteng Today – Palangka Raya, – Layanan pencoblosan untuk pasien Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada Kalteng tahun 2020 pada hari ini, Rabu (9/12) akan melihat situasi dan kondisi di lapangan.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah bahwa KPPS yang terdekat dengan tempat karantina pasien Covid-19 akan melayani mulai pukul 12.00 WIB.
Disinggung mengenai kabar bahwa untuk pelayanan kepada pemilih pasien Covid-19 di Kota Palangka Raya akan dilakukan oleh tenaga kesehatan (Nakes), Ngismatul menegaskan tidak ada petugas Nakes yang menjadi KPPS.
“Pelayanan untuk orang sakit seperti di rumah sakiti atau tempat karantina pasien Covid-19 ini bukan suatu keharusan tetapi dapat, ini adalah tugas dari KPPS yang terdekat untuk melayani, namun dilihat situasi nya, yang penting mereka datang, kalau tidak diperbolehkan masuk maka petugas boleh pulang” jelasnya. Selasa (8/12/2020) sore kemaren saat diwawancarai.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan PKPU bahwa pemilih yang wajib dilayani dalam pemilu adalah pemilih yang ada di TPS.
“Layanan pemilih di TPS jangan sampai terbengkalai, petugas KPPS jangan memaksakan diri apabila tidak bisa masuk ke rumah sakit atau tempat karantina pasien Covid-19” bebernya.
Baca Juga : Mencoblos di TPS 02 Pahandut, Sugianto Sabran: “Kalau Ada Ribut-ribut Kita Serahkan Aparat”
Ngismatul menambahkan, bahwa untuk layanan kepada pemilih yang dalam kondisi sakit terutama pasien covid-19, ada kemungkinan tidak bisa dilaksanakan namun tergantung dengan situasi dan kondisi nanti di lapangan.
“Akan dilihat bagaimana tingkat resikonya nanti, petugas KPPS nanti akan tetap datang, bagaimana sistem protokolnya nanti kalau dioerbolehkan masuk maka layanan pemilih yang dalam kondisi sakit akan dilakuakan, tetapi apabila tidak boleh masuk petugas boleh pulang, karena pada dasarnya kita tetap melayani dan memfasilitasi guna melindungi Hak Pemilih” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post