Kalteng Today – Sampit, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta agar masyarakat yang belum terdaftar menjadi pemilih agar melaporkan diri kepada petugas.
Pengumuman daftar pemilih akan ditempel di papan pengumuman di desa atau kelurahan.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih menjelaskan bahwa tanggapan dari masyarakat sudah dilakukan oleh KPU sejak, Sabtu (19/9).
“Saya berharap masyarakat yang belum terdaftar agar melapor, pastikan masyarakat nanti bisa memilih pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang,”jelasnya, (19/9).
Dipapan pengumuman itu akan ada tertera nama dan asal desa atau kelurahan.
Jadi, masyarakat bisa memeriksanakan namanya di papan pengumuman tersebut. Jika belum terdata diharuskan melapor ke desa atau kelurahan setempat. Pintanya.
Masyarakat dimudahkan dengan layanan www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Jadi masyarakat tinggal klik saja situs tersebut nantinya.
Nanti pada saat masuk disitus tersebut muncul pencarian data pemilih, jika ingin memeriksa terdaftar atau tidak bisa langsung memasukan NIK pemilih. Akuinya.
Baca Juga : Sejumlah Tempat Usaha Hiburan Didatangi Satgas Yustisi Polda Kalteng
Dirinya juga menyampaikan, isilah data sesuai dengan lokasi pemilih, dari kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa sampai pada TPS nantinya. Akan muncul jika sudah mengisi apakah yang bersangkuan sudah terdaftar atau tidak. Jadi tidak usah repot-repot membaca pengumuman yang sudah ditempel. Ungkapnya.
Misalnya warga belum terdaftar bisa saja melaporkan ke PPS atau PPK tempat warga itu tinggal. Bisa juga datang ke KPU Kotim di Jalan HM Arsyad dekat Pengadilam Negeri Sampit. Jika melapor, bawa KTP, Suket atau KK. Harapnya.
Dirinya berharap agar masyarakat bisa aktif dan menjadi bagian suksesnya pilkada pada 9 Desember mendatang. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan demi sukses dan lancarnya pesta demokrasi ini. Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post