Kalteng Today – Sampit, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim yang akan berkontestasi pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Adapun ke empat pasang calon tersebut yakni, Hj Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, S.Ag, H Halikinnor, SH, MM – Hj Irawati, S.Pd, M Rudini – H Samsudin, S. Pd.I dan HM Taufiq Mukri, SH,MM -H Supriadi MT, S. Sos.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, 4 Paslon ini sah dan berhak mengikuti Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. “Rabu, (23/9) untuk penetapan paslon, kemudian pada Kamis (24/9) akan diadakan pengundian nomor urut paslon,”jelasnya, Rabu (23/9).
Dikatakan Siti, untuk verifikasi pihaknya sudah melakukan sejak 19 sampai 22 September 2020. “Hasilnya sudah kita lakukan di website atau situs KPU Kotim dan pengumumannya kita sampaikan pada Rabu, 23 September 2020 ini,”ungkapnya.
Baca Juga:Â ASN Seruyan Diminta Jaga Netralitas di Pilkada Kalteng
Terkait verifikasi itu sendiri yakni masalah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Kotim Nomor 172 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2020 ini. “Dan ketetapan atau keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jadi, sudah sah 4 paslon ini mengikuti Pilkada Kotim 9 Desember mendatang,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post