Kalteng Today – Sampit, – Siti Fathonah Purnaningsih selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan mesku pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi yaitu Pilkada pada bulan Desember 2020 mendatang.
Bukan berarti bisa atau harus terlibat dalam politik. Karena hal tersebut sudah ada aturan yang melarangnya.
Sebab, disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Jelas Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnangsih, Senin (17/8).
Meskipun demikian, ASN atapun PNS harus netral dan jangan sampai terlibat pada yang namanya politik praktis.
“Saya harap aturan tersebut bisa dilaksanakan oleh ASN maupun PNS di Kotim ini nantinya. Saat ini KPU Kptim masih melaksanakan proses pemutahiran data pemilih,”ungkapnya.
Baca Juga:Â Bupati Barsel Harapkan Peringatan HUT RI ke-75 Memotivasi Generasi Muda
Lebih lanjut lagi, petugas pemuktakhiran data pemilih atau PPDP saat ini terus melakukan pendataan ke rumah warga.
“Meski tinggal hitungan bulan lagi pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang. KPU mengingatkan agar netralitas harus dinomorsatukan Nantinya,”pintanya.
“Saya berharap proses demokrasi melalui gelaran Pilkada ini aman, berjalan lancar dan sesuai aturan tentunya,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post