Kaltengtoday.com, Kasongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan pemusnahan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah dan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan.
Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni mengatakan, surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara yang rusak atau cacat serta surat suara lebih yang tidak digunakan dalam proses pemungutan suara. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.
Baca Juga :Â Pj Bupati Bersama Forkopimda Mengecek Kesiapan Logistik Pilkada
” Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Katingan dengan tujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, ” Katanya, Selasa (26/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
” Ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Proses pemusnahan berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir,” Bebernya.
KPU Kabupaten Katingan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik untuk pemilihan bupati maupun gubernur.
Baca Juga :Â Forkopimda di Minta Kuatkan Sinergitas Demi Perkuat Pembangunan Daerah
” Total ada sebanyak 175 surat suara yang rusak tersebut dengan rincian, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yaitu sebanyak 146 rusak dan 14 surat suara lainnya merupakan kelebihan pengiriman.
Sedangkan untuk surat suara pemilihan bupati surat suara yang rusak berjumlah 15. Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman, ” Bebernya.
Setelah dimusnahkannya surat suara yang rusak tersebut, maka di Katingan sudah tidak ada lagi kelebihan atau adanya surat suara yang rusak. [Red]
Discussion about this post