Kalteng Today – Kapuas, – Komisi Pemilihan Umum(KPU), Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyelesaian persilisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah(Pikada), Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berada 17 kecamatan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Jalan Tambun Bungai belum lama ini.
Komisioner KPU Devisi hukum Budi Prayitno mengatakan, rapat kordinasi persiapan penyelesaian persilisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pikada), Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.
Untuk menyamakan presepsi antara pihak penyelenggara baik itu dari KPU mau pun PPK sebagai badan edhok di kecamatan.
“Perlu dilakukan Rakor untuk menyamakan presepsi dalam persiapan penyelesaian persilisihan hasil Pemilihan berupa dokumen yang nantinya diperlukan ketika ada gugatan dari pasangan calon nanti,”ucap Komisioner KPU Devisi Hukum Budi Prayitno, Rabu(30/12/2020).
Ia menjelaskan, Rakor persiapan penyelesaian hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 ini, yang bertujuan dalam mempersiapkan alat bukti yang dimana salah satu locus atau tempat pelaksanaannya termasuk di Kabupaten Kapuas.
Baca Juga:Â Ini Pesan Kapolsek Kepada Masyarakat Kota Besi
“Kita akan terus sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalteng terkait alat bukti dan dokumen apa saja yang akan disampaikan,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post