Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sosialisasi verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 terus digencarkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana, untuk tahapan verifikasi faktual keanggotaan saat ini telah dimulai sejak 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022 mendatang.
Baca juga :Â KPU Kalteng Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim menyampaikan saat ini proses verifikasi faktual keanggotaan sudah dimulai di tingkat KPU kabupaten maupun kota secara umum seluruh Indonesia, khususnya di Kalteng.
“Terdapat tata cara verifikasi keanggotaan yang akan kita lakukan, seperti mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik (Parpol) sesuai jumlah sampel jumlah Parpol yang sebelumnya telah dirumuskan pihak KPU RI dengan metode Krejcie and Morgan,” katanya kepada awak media, Kamis (20/10).
Kemudian, ia menerangkan melakukan verifikasi faktual keanggotaan, untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Parpol.
“Pembuktian ini nantinya petugas kita meminta kartu keanggotaan dan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga (KK) sehingga benar – benar tervalidasi secara keanggotaannya,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, apabila tidak dapat ditemui atau tidak dapat di konfirmasi untuk dilakukan verifikasi faktual keanggotaan secara langsung, petugas dari KPU akan berkoordinasi dengan pihak penghubung.
Baca juga :Â Hadapi Pemilu Serentak, DPRD Gelar RDP dengan Dukcapil dan KPUD
“Yakni untuk menghadirkan secara langsung anggota Parpol di kantor tetap Parpol itu sendiri. Selain itu, apa bila tidak dapat menghadirkan anggota Parpol yang tidak dapat ditemui, maka KPU kabupaten atau kota melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir,” terangnya.
Pihaknya berharap masyarakat Kalteng dapat menerima dengan baik para petugas KPU yang saat ini tengah dalam pekerjaan pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan tersebut.
“Jadi kepada masyarakat, kalau ada datang petugas kita untuk mohon di terima, disiapkan saj KTP-nya atau KK, dan kartu keanggotaan Parpolnya. Dan jika memang bukan bagian dari Parpol, silahkan isi form yang sudah disediakan petugasnya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post