kaltengtoday.com – Palangka Raya. Di tengah merebaknya Covid-19 atau virus Corona Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menegaskan kasus ini tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim.
Dia mengatakan bahwa saat ini tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (KPU) meskipun demikian ada surat edaran dari KPU RI yang menginstruksikan terkait dengan KPU untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
“Misalnya kegiatan pelantikan, tanggal 22 Maret nanti akan ada pelantikan PPS Adhoc kita tidak akan kumpulkan semua dalam satu kegiatan,” ucap Harmain saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Lanjut Harmain bahwa pelantikan tersebut tidak dilaksanakan misalnya di kabupaten dengan jumlah orang yang banyak namun pelantikan bisa dilakukan di tingkat Kecamatan, lalu untuk pendelegasian tidak harus Ketua KPU Kabupaten/Kota namun bisa oleh anggota lainnya.
Selain itu untuk jadwal kerja juga akan dibatasi misalnya jam kerjanya akan dikurangi dari hari-hari kerja biasanya, sehingga tahapan-tahapan khususnya menjelang Pilkada tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu terkait dengan tahapan kampanye Pilkada dia berharap agar wabah virus corona dapat segera diatasi di Indonesia, yang mana tahapan kampanye akan dimulai pada bulan Juli 2020 ini.
“Yang pastinya kita juga akan menunggu instruksi dari KPU RI dan untuk saat ini tahapan Pilkada tetap berjalan,” tutup Harmain. [Apri-KT]
Discussion about this post