Kalteng Today – Palangka Raya, – Sebagai langkah persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menggelar sosialisasi pencalonan di Hotel Neo Palangka Raya, Selasa (18/8/2020).
Kegiatan sosialisasi ini menyasar pada perwakilan seluruh partai politik dan perwakilan media cetak, Online serta elektronik dimana kegiatan tersebut di buka langsung oleh Komisioner KPU Kalteng Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Eko Wahyu Sulistyobudi yang didampingi oleh Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi.
Eko mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar partai politik dan media massa dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang persyaratan yang harus dipenuhi jika seseorang ingin diajukan pencalonan menjadi kepala daerah.
“Intinya, persyaratan ini sangat penting diketahui oleh partai politik. Sehingga ketika mendaftarkan calon yang diusung telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur,” terangnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi menyampaikan bahwa sosialisasi pencalonan memiliki dasar hukum yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020.
“Maka dari itu kepada seluruh parpol yang mendukung kandidatnya di Pilgub agar memahami aturan terkait pencalonan,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Kotim Ingatkan ASN Harus Netral Dalam Pilkada
Sastriadi juga menerangkan bahwa KPU akan mengumumkan tahapan syarat pendaftaran paslon yang dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September 2020 mendatang yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan masa pendaftaran paslon dari tanggal 4 – 6 September 2020.
“Untuk tahapan penetapan paslon, KPU akan mengumumkan pada tanggal 23 September 2020 mendatang,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post