Kaltengtoday.com, Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman GOR Jalan Maluku dengan cara pembakaran pada Selasa, (26/11/2024)
Baca Juga : Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Kalteng Menggelar Rakor
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah menyampaikan, bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan PKU nomor 1369 Tahun 2024 Tentang kebutuhan logistik agar mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.
Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 302.730 lembar, termasuk tambahan 2, 5 persen per tempat pemungutan suara (TPS) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 295.017 orang.
“Dari total surat suara, terdapat 126 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 138 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Selain itu, kelebihan surat suara yang dimusnahkan berjumlah 1.244 lembar, ” ujar Deden Firmansyah.
Ditambahkan Deden, surat suara rusak dan kelebihan ini dikumpulkan sejak proses distribusi hingga tahap persiapan logistik pemilu. Semua surat suara telah diverifikasi oleh KPU bersama Bawaslu dan unsur pengamanan sebelum dimusnahkan.
Baca Juga : KPU se-Kalteng Akan Gelar Jalan Sehat
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kapuas dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan pemilu.
“Kami memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan logistik pemilu. Langkah ini juga bagian dari bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat, ” tambahnya..
Proses pemusnahan disaksikan oleh Bawaslu, aparat keamanan, dan perwakilan saksi dari peserta pemilu. KPU Kapuas berharap penyelenggaraan pemilu kali ini berjalan lancar, aman, dan demokratis.[Red]
Discussion about this post