Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Partai politik di Kalimantan Tengah (Kalteng) diingatkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng agar dapat difasilitasi dalam membuka rekening untuk dana kampanye.
Ketua KPU Kalteng, Harmain menuturkan hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 329 ayat 4 Undang Undang 7 Tahun 2017.
Baca juga :Â KPU Kalteng Segera Buka Pendaftaran Bagi Para Bakal Calon Anggota Legislatif
“Isi amanat tersebut yakni tentang Pemilu yang menyatakan bahwa dana kampanye partai politik berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilu pada bank,” kata Harmain kepada awak media, Senin (3/4).
Ia menerangkan untuk membuka rekeningnya tersebut, partai politik akan difasilitasi KPU di setiap tingkatan.
“Dimana, sebelumnya partai politik akan mengajukan permohonan ke KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Jika itu di provinsi, akan difasilitasi KPU Provinsi, begitu pula di masing – masing KPU kota maupun kabupaten,” jelasnya.
Baca juga :Â KPU Kalteng Restrukturisasi TPS
Setelah proses tersebut, pihak KPU akan memberikan surat pengantar untuk membuka rekening khusus dana kampanye bagi partai politik.
“Terkait ini kita bersama para partai politik akan ada pertemuan khusus, akan tetapi mulai sekarang bersiap saja. Sebab, ini sesuai dengan arahan dari KPU RI,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post