Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Sosial Mura menjelaskan, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang digunakan dalam beberapa bantuan sosial baik itu program pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) maupun yang program Pemerintah Daerah (Pemda) Mura seperti Kartu Mura Sejahtera (KMS) mengacu kepada data statistik tahun 2015.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Mura, Rusine. Dikatakannya, saat ini banyak data yang dari masyarakat yang tidak valid menjadi polemik yang saat ini masih menjadi persoalan pada penyaluran bantuan.
“Jadi kami memberikan solusi dengan melibatkan pihak RT, Kepala Desa,Lurah hingga Camat untuk melakukan verifikasi penerima bantuan melalui musyawarah desa (Musdes), musyawarah kelurahan (Muskel) untuk melakukan perubahan data sehingga pada penyaluran bantuan kedepannya penerima bantuan sesuai dengan usulan dan tepat sasaran,” terangnya saat diwawancarai awak media, Rabu (20/5/2020).
Selain itu juga, masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) juga perlu memahami apabila mereka sudah terdata pada PKH maka tidak akan terdata pada BST yang saat ini sedang dilakukan penyalurannya melalui pihak kantor pos.
Baca Juga: Dinyatakan Sembuh, 6 Pasien Covid-19 Dari Mura Dipulangkan
“Untuk Kabupaten Mura kita mendapatkan BST sebanyak 6.232 KPM dengan rincian untuk penerima melalui bank swasta sebanyak 295 KPM sedangkan melalui kantor pos sebanyak 5.937 KPM. Jadi untuk penerima program BST ini bagi KPM yang belum mendapatkan bantuan seperti PKH melalui pengelolaan DTKS dari Kemensos,” tambah Rusine. [Red]
Discussion about this post