kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan, jika penyekatan pada arus mudik lebaran tahun 2022 ditiadakan, baik yang mau keluar maupun masuk ke Kota Cantik.
Peniadaan penyekatan tersebut guna menindaklanjuti adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk dapat melakukan kegiatan mudik.
“Akan tetapi mudik tetap boleh dilaksanakan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin. Karena kan dengan telah divaksin, tentu dapat menghindari masyarakat terpapar covid-19,” katanya, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga :Jelang Arus Mudik, Satlantas Polres Katingan Survei Jembatan Hampangen
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi tetapi ingin mudik. Pada pos siaga yang telah dibangun oleh pemerintah dan aparat, juga menyediakan layanan vaksinasi bagi masyarakat.
Layanan vaksinasi tersebut, terbuka untuk umum dan untuk masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi baik dosis pertama, kedua dan booster.
“Tetapi kalau untuk pengemudinya, tentu haruslah sudah divaksin. Karena kalau nanti divaksin pada saat mudik, dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan. Karena kan efek dari setelah divaksin itu yang dikhawatirkan mengganggu konsentrasi pengemudi,” jelasnya.
Meski tak ada penyekatan, lanjut Alman, akan tetapi pihaknya tetap mengerahkan personelnya untuk melakukan pemantauan arus mudik melalui posko yang didirikan oleh tim gabungan di enam titik.
Ke enam lokasi posko tersebut, yakni di Jalan Mahir Mahar, Bundaran Besar, Pahandut Seberang, Tangkiling, dan Km 38 Jalan Tjilik Riwut.
Baca Juga :Â Dishub Barsel Siap Mengamankan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H
“Tidak henti-hentinya juga kami menghimbau, meski pemerintah sudah melonggarkan syarat perjalanan, namun para pemudik disarankan tetap mematuhi protokol kesehatan dan salah satunya wajib memakai masker,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post