Kalteng Today – Palangka Raya, – Semakin meningkatnya angka sebaran Covid 19 di Wilayah Kota Palangka Raya membuat pemerintah setempat merencanakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah sekaligus menurunkan angka penyebaran virus Covid 19 tersebut.
Dengan adanya rencana tersebut, Legislator Kota Palangka Raya Sigit Widodo meminta kepada pemerintah daerah agar secepatnya mensosialisasikan aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke masyarakat beserta Resikonya.
“Pemkot harus secepatnya melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan teknis mengenai PSBB, sehingga masyarakat mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini,” kata Sigit Widodo, Jumat (8/5/2020)
Dengan disetujuinya usulan pemkot setempat mengenai PSBB oleh Kementerian Kesehatan RI, tentunya pemerintah wajib menyiapkan semua hal sebagai konsekuensinya dari pemberlakuan PSBB tersebut, terutama terkait jaring pengaman sosial.
Hal tersebut tentunya juga berdasarkan ketentuan PSBB yang sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Jangan sampai hal-hal tersebut diabaikan oleh pemerintah setempat.
“Semoga aturannya segera terbit dan diberlakukan, sehingga masyarakat mengetahui aturannya dan tidak selalu termakan kabar-kabar bohong yang berseliweran di media sosial dan menimbulkan kepanikan warga,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, PSSB di Wilayah Kota Palangka Raya akan dimulai Senin (11/5/2020) selama 14 hari kedepan dan kemungkinan bisa diperpanjang jika kondisi dinilai masih berisiko.
Keputusan itu sudah disepakati Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 1016, Gugus Tugas dan seluruh SOPD saat rapat pembahasan Perwali tentang pelaksanaan PSBB. [Red]














Discussion about this post