kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, saat ini Kota Cantik telah menjadi sasaran bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, untuk mengedarkan barang haram sabu.
Hal tersebut diperkuat dengan keberhasilan pihaknya dalam meringkus seorang bandar sabu berinisial AR (43), yang hendak mengedarkan 1,1 kilogram lebih sabu ke Kota Palangka Raya.
“Selain di Kota Palangka Raya, bandar tersebut juga mengaku akan mengedarkan ke Kabupaten Gunung Mas dan Katingan. Maka dari itu tugas kami lah yang memutus jaringan para bandar sabu di wilayah hukum kita,” katanya, Senin (27/2/2023).
Baca Juga : Â Bawa Sabu, Pengemudi Mobil Yaris, Diamankan Sat Narkoba Polres BartimÂ
Untuk dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ini, dirinya meminta kepada para hakim agar dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya.
Pasalnya selama ini, banyak para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pihaknya, merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Kami pun juga sudah memberikan pasal yang cukup berat untuk mereka bandar narkoba yang selama ini juga sangat merusak kesehatan generasi bangsa ini, khususnya di Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Baca Juga : Â Selama Februari 2023, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Untuk itu, lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengimbau masyarakat, apabila melihat ada tindak pidana narkoba di lingkungan pemukiman, agar segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.
“Laporkan saja ke Kepolisian ketika ada melihat terjadi tindak pidana narkoba. Kemudian sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat ke kami, maka akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post