Oleh: Bernadetha Glarica Aprilia, S.H.
Peredaran kosmetik ilegal di Indonesia merupakan isu serius dengan nilai ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp1,86 triliun dalam temuan terbaru BPOM di akhir tahun 2025. Produk-produk ini banyak ditemukan di marketplace daring serta pusat-pusat distribusi besar di Jakarta, Medan, dan Sumatera.
Produk kosmetik dan skincare ilegal adalah produk kecantikan atau perawatan kulit yang diproduksi, diedarkan, atau dijual tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Secara umum, kosmetik dianggap ilegal jika memenuhi kriteria berikut:
1. Tanpa Izin Edar (TIE) Produk yakni tidak memiliki nomor notifikasi dari Badan POM;
2. Mengandung bahan atau zat berbahaya seperti Merkuri (pemicu ruam dan gangguan saraf), Hidrokuinon (pemicu flek hitam permanen), Asam Retinoat (iritasi kulit), dan Steroid;
3. Produk Impor Tanpa Izin dengan kata lain produk masuk melalui jalur tidak resmi tanpa Surat Keterangan Impor (SKI).
4. Kosmetik Palsu (KW) yakni meniru kemasan dan identitas merek yang sudah legal.
BPOM mengidentifikasi lebih dari 73.000 tautan penjualan ilegal di marketplace dan media sosial. Merk ilegal yang pernah ditemukan dan sempat viral antara lain L*m*ila, SV*Y, T*nako, M*diean Green Mask Stick, dan B*dy Whitening S*per. Pelanggaran didominasi oleh distributor ritel (79%), diikuti oleh klinik kecantikan, salon, dan reseller.
Secara sederhana, produk ini tidak terdaftar resmi, tidak terjamin keamanan atau mutunya, serta bisa membahayakan kesehatan pengguna.
Kasus tindak pidana korporasi terkait Overclaim (klaim berlebihan) produk serta Perdagangan Produk Ilegall khususnya di industri kosmetik dan skincare marak terjadi di Indonesia. Praktik ini melibatkan promosi yang tidak sesuai dengan kandungan, manfaat, atau izin edar yang disetujui, sehingga merugikan konsumen
Kaitannya dengan tindak pidana korporasi
Jika perusahaan memproduksi atau menjual kosmetik/skincare ilegal, itu bisa menjadi tindak pidana korporasi, misalnya karena menjual produk tanpa izin edar, memalsukan label atau nomor BPOM, menyembunyikan kandungan berbahaya, menipu konsumen melalui iklan palsu.
Perusahaan dan pengurusnya bisa dikenai sanksi berdasarkan aturan seperti Undang-Undang Kesehatan Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia, dan ketentuan dari BPOM.
Pelaku jual beli kosmetik ilegal dapat dijerat sanksi berat sesuai Undang-Undang seperti: Sanksi pidana yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar berdasarkan UU Kesehatan,dapat pula diberi sanksi administratif berupa penarikan produk, pemusnahan barang, penutupan akun/toko online (take down), hingga pencabutan izin produksi. Konsumen berhak menuntut hak konsumen berupa ganti rugi jika produk tidak aman atau tidak sesuai janji.
Untuk memastikan keamanan produk, masyarakat disarankan melakukan cek KLIK (Kemasan,Label,Izin Edar,Kadaluwarsa) dengan cara pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak,baca informasi label produk dengan teliti (komposisi, produsen), verifikasi izin edar nomor BPOM melalui aplikasi Cek BPOM,pastikan tanggal kadaluwarsa penggunaan masih berlaku,serta belilah di penjual atau agen resmi. (*)
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya














Discussion about this post