Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

by Redaksi
14/05/2026
A A
Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

Bernadetha Glarica Aprilia

Oleh: Bernadetha Glarica Aprilia, S.H.

Peredaran kosmetik ilegal di Indonesia merupakan isu serius dengan nilai ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp1,86 triliun dalam temuan terbaru BPOM di akhir tahun 2025. Produk-produk ini banyak ditemukan di marketplace daring serta pusat-pusat distribusi besar di Jakarta, Medan, dan Sumatera.

Produk kosmetik dan skincare ilegal adalah produk kecantikan atau perawatan kulit yang diproduksi, diedarkan, atau dijual tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mengandung bahan berbahaya yang dilarang.

Secara umum, kosmetik dianggap ilegal jika memenuhi kriteria berikut:
1. Tanpa Izin Edar (TIE) Produk yakni tidak memiliki nomor notifikasi dari Badan POM;
2. Mengandung bahan atau zat berbahaya seperti Merkuri (pemicu ruam dan gangguan saraf), Hidrokuinon (pemicu flek hitam permanen), Asam Retinoat (iritasi kulit), dan Steroid;
3. Produk Impor Tanpa Izin dengan kata lain produk masuk melalui jalur tidak resmi tanpa Surat Keterangan Impor (SKI).
4. Kosmetik Palsu (KW) yakni meniru kemasan dan identitas merek yang sudah legal.

BPOM mengidentifikasi lebih dari 73.000 tautan penjualan ilegal di marketplace dan media sosial. Merk ilegal yang pernah ditemukan dan sempat viral antara lain L*m*ila, SV*Y, T*nako, M*diean Green Mask Stick, dan B*dy Whitening S*per. Pelanggaran didominasi oleh distributor ritel (79%), diikuti oleh klinik kecantikan, salon, dan reseller.
Secara sederhana, produk ini tidak terdaftar resmi, tidak terjamin keamanan atau mutunya, serta bisa membahayakan kesehatan pengguna.

Kasus tindak pidana korporasi terkait Overclaim (klaim berlebihan) produk serta Perdagangan Produk Ilegall khususnya di industri kosmetik dan skincare marak terjadi di Indonesia. Praktik ini melibatkan promosi yang tidak sesuai dengan kandungan, manfaat, atau izin edar yang disetujui, sehingga merugikan konsumen
Kaitannya dengan tindak pidana korporasi

Jika perusahaan memproduksi atau menjual kosmetik/skincare ilegal, itu bisa menjadi tindak pidana korporasi, misalnya karena menjual produk tanpa izin edar, memalsukan label atau nomor BPOM, menyembunyikan kandungan berbahaya, menipu konsumen melalui iklan palsu.

Perusahaan dan pengurusnya bisa dikenai sanksi berdasarkan aturan seperti Undang-Undang Kesehatan Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia, dan ketentuan dari BPOM.

Pelaku jual beli kosmetik ilegal dapat dijerat sanksi berat sesuai Undang-Undang seperti: Sanksi pidana yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar berdasarkan UU Kesehatan,dapat pula diberi sanksi administratif berupa penarikan produk, pemusnahan barang, penutupan akun/toko online (take down), hingga pencabutan izin produksi. Konsumen berhak menuntut hak konsumen berupa ganti rugi jika produk tidak aman atau tidak sesuai janji.

Untuk memastikan keamanan produk, masyarakat disarankan melakukan cek KLIK (Kemasan,Label,Izin Edar,Kadaluwarsa) dengan cara pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak,baca informasi label produk dengan teliti (komposisi, produsen), verifikasi izin edar nomor BPOM melalui aplikasi Cek BPOM,pastikan tanggal kadaluwarsa penggunaan masih berlaku,serta belilah di penjual atau agen resmi. (*)

*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya

Tags: BPOMHukumKosmetik IlegalMarketplaceOpini

Baca Juga

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

13/05/2026

...

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

13/05/2026

...

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

12/05/2026

...

Menguatnya Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru: Solusi Penegakan Hukum atau Sekadar Simbol Reformasi?

Menguatnya Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru

12/05/2026

...

Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Tindak Pidana Korporasi

Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Tindak Pidana Korporasi

12/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Negeri dalam Kebun : Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Alas Hak dan Perlawanan Warga Sebabi
Berita

Negeri dalam Kebun : Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Alas Hak dan Perlawanan Warga Sebabi

16/06/2026
Di Hadapan Hakim PTUN, Fahri Bachmid Kupas Dasar Konstitusional Pencabutan Status PLK
Berita

Di Hadapan Hakim PTUN, Fahri Bachmid Kupas Dasar Konstitusional Pencabutan Status PLK

15/06/2026
Nggak Harus Nunggu Jutaan Followers! Begini Cara Gen Z Daerah Cuan Jadi Micro-Influencer
Gaya Hidup

Nggak Harus Nunggu Jutaan Followers! Begini Cara Gen Z Daerah Cuan Jadi Micro-Influencer

14/06/2026
Sengketa Dana Koperasi KSSM Rp900 Juta Masuk Penyidikan, Ketua Koperasi Serahkan Dokumen Keuangan
Berita

Sengketa Dana Koperasi KSSM Rp900 Juta Masuk Penyidikan, Ketua Koperasi Serahkan Dokumen Keuangan

13/06/2026
Trending di Netflix Global! Ini 7 Fakta Menarik Series Korea 'Teach You A Lesson' yang Lagi Viral
Hiburan

Trending di Netflix Global! Ini 7 Fakta Menarik Series Korea ‘Teach You A Lesson’ yang Lagi Viral

13/06/2026
Pemuda, Mahasiswa, dan UMKM Bersatu, Bazar Kotim 2026 Dongkrak Produk Lokal
Berita

Pemuda, Mahasiswa, dan UMKM Bersatu, Bazar Kotim 2026 Dongkrak Produk Lokal

12/06/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.