Kaltengtoday.com, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi, menyerukan kepada pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan kos-kosan yang berpotensi menjadi lokasi praktek prostitusi terselubung. Ia menekankan pentingnya pengendalian ketat melalui peran aktif Satpol PP sebagai pelaksana Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga : Â Lakukan Pengawasan Terhadap Tempat Hiburan Malam
“Sejak penutupan lokalisasi beberapa tahun lalu, praktek prostitusi justru berpindah ke tempat seperti kos-kosan, hotel melati, dan sejumlah penginapan lainnya. Ini memerlukan penanganan serius dari Satpol PP untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai Perda,” ujarnya pada Kamis, (21/11/2024).
Ketua Fraksi PKB tersebut mengungkapkan bahwa praktek ini telah berlangsung cukup lama dengan berbagai modus operandi, mulai dari pemanfaatan platform daring hingga transaksi langsung di lokasi tertentu. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap pengelolaan kos-kosan dan hotel menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran praktek semacam ini.
“Prostitusi termasuk kategori penyakit sosial yang harus diberantas, seperti halnya judi online. Jika tidak ditindak tegas, hal ini akan menjadi kebiasaan yang merusak citra dan moral masyarakat kita,” katanya.
Baca Juga : Â Satgas Covid-19 Palangka Raya Rekomendasi Penutupan Satu Tempat Hiburan Malam
Abadi juga mengingatkan Satpol PP untuk tidak hanya fokus pada razia di Tempat Hiburan Malam (THM), tetapi juga menyelidiki berbagai pelanggaran lain yang terjadi di fasilitas seperti kos-kosan dan hotel. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan daerah.
“Kenyataannya, praktek seperti ini masih berlangsung hingga kini. Kita butuh tindakan nyata di lapangan untuk mengatasinya. Harapan kami, Kotim bisa menjadi daerah yang lebih baik dan terbebas dari permasalahan sosial semacam ini,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post