Kalteng Today – Puruk Cahu, – Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi pada Bendahara di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya (Mura) berinisial M ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mura unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Palangka Raya setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu Widayana saat menggelar konferensi pers mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng kerugian negara atau daerah dari kasus tersebut senilai Rp.209.019.121.
“Yang mutlak digunakan tersangka M sebesar Rp.159.019.121 dengan pengakuan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ronny Nababan, Senin (11/1/2021).
Dijelaskannya juga, untuk total kerugian negara yang digunakan M terdiri dari beberapa pos anggaran pada kas dan bank PDAM tahun anggaran 2017, diantaranya pembayaran bahan kimia PT. Muri dan biaya audit keuangan tahun buku 2016 oleh kantor akuntan publik yang berlokasi di Jakarta.
Selain itu ditambah Kapolres Murung Raya lagi, M juga menyalahgunakan honor badan pengawas PDAM dan juga melakukan penarikan kas/dana pada saat merangkap menjadi bendahara PDAM.
“Juga kami sampaikan ada juga dana sebesar Rp.50.000.000 yang digunakan oleh mantan Direktur PDAM yang menjabat pada saat itu dengan dalih anggaran tersebut untuk dana representatif, akan tetapi dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk kasus M ini sekarang masih pengembangan keterlibatan tersangka lain dan sudah masuk tahap penyidikan, serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelasnya.
Baca Juga:
Polsek Baamang Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Antisipasi Kerumunan Massa, Satgas Yustisi Barsel Gelar Patroli
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka M, AKBP I Gede Putu Widaya menjelaskan yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korup si junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post