Sanksi Pidana terhadap Korporasi
KUHP Tahun 2023 pada dasarnya telah mengatur jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. Berdasarkan Pasal 118 KUHP Tahun 2023, pidana pokok terhadap korporasi berupa pidana denda. Selain itu, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan maupun tindakan tertentu, seperti pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan tempat usaha, kewajiban melakukan perbaikan akibat tindak pidana, hingga pembubaran korporasi.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa orientasi pemidanaan terhadap korporasi tidak hanya bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat dan negara. Dengan demikian, pemidanaan korporasi diharapkan mampu menciptakan efek preventif sekaligus mendorong terbentuknya budaya kepatuhan hukum dalam dunia usaha.
Namun demikian, keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan regulasi, melainkan juga dipengaruhi oleh integritas aparat penegak hukum. Tanpa adanya independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi berpotensi kehilangan efektivitasnya. Oleh sebab itu, reformasi hukum pidana harus diiringi dengan penguatan kelembagaan penegak hukum agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara objektif dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Opini Pribadi terhadap Penegakan Hukum Korporasi
Menurut saya, pengaturan pidana korporasi dalam KUHP Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam hukum pidana Indonesia. Namun, penegakan hukumnya masih menghadapi tantangan besar, terutama ketika berhadapan dengan korporasi yang memiliki kekuatan ekonomi dan kedekatan politik. Dalam praktiknya, hukum sering kali terlihat lebih tegas terhadap masyarakat kecil dibandingkan terhadap korporasi besar.
Saya juga berpendapat bahwa pidana denda belum tentu memberikan efek jera bagi korporasi besar. Dalam beberapa kasus, denda justru dianggap sebagai risiko usaha dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha atau perampasan keuntungan hasil tindak pidana perlu diterapkan secara lebih tegas.
Tindak pidana korporasi juga sering muncul dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan sebagai pihak yang memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menurut saya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar yang cukup kuat untuk menindak korporasi, namun penerapannya masih memerlukan keberanian dan konsistensi aparat penegak hukum.
Kasus pencemaran lingkungan dan kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan menunjukkan bahwa tindak pidana korporasi dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Karena itu, penegakan hukum terhadap korporasi harus dilakukan secara konsisten, adil, dan tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu agar hukum benar-benar menjadi sarana perlindungan bagi masyarakat.
Baca Juga : Teras Narang Sambut Baik KUHP Resmi Disahkan
Budaya Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi
Selain penegakan hukum yang tegas, korporasi juga perlu membangun budaya hukum melalui penerapan prinsip good corporate governance, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan internal yang efektif. Korporasi modern tidak dapat lagi semata-mata berorientasi pada pencapaian keuntungan ekonomi, melainkan juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan kepentingan masyarakat secara luas.
Penutup
Dengan demikian, keberadaan KUHP Tahun 2023 dapat dipandang sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang relevan dengan perkembangan kejahatan modern. Akan tetapi, efektivitas pengaturan tersebut tetap bergantung pada konsistensi negara dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi. Penegakan hukum terhadap korporasi tidak boleh dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi maupun kedekatan politik, sebab pada hakikatnya hukum harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjamin terciptanya kepastian hukum dalam kehidupan bernegara. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya














Discussion about this post