Oleh: Michael Cesar Baginda Mulana Pakpahan, S.H
Perkembangan aktivitas ekonomi modern telah menempatkan korporasi sebagai entitas yang memiliki peranan strategis dalam pembangunan nasional. Keberadaan korporasi tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan investasi, tetapi juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dinamika sosial dan kebijakan publik. Dalam praktiknya, posisi korporasi yang demikian kuat kerap menimbulkan persoalan hukum, khususnya apabila aktivitas usaha dijalankan tanpa memperhatikan prinsip tanggung jawab hukum dan etika bisnis.
Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana dalam KUHP Tahun 2023
Berbagai persoalan hukum yang melibatkan korporasi menunjukkan bahwa tindak pidana tidak lagi didominasi oleh pelaku perseorangan, melainkan telah berkembang ke arah kejahatan terorganisasi yang dilakukan melalui badan usaha. Fenomena seperti korupsi korporasi, pencemaran lingkungan hidup, manipulasi perpajakan, pelanggaran hak tenaga kerja, serta praktik usaha tidak sehat merupakan bentuk nyata dari tindak pidana korporasi yang menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan negara. Dalam banyak kasus, kerugian yang ditimbulkan oleh korporasi bahkan jauh lebih besar dibandingkan tindak pidana konvensional yang dilakukan oleh individu.
Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 merupakan langkah progresif dalam menjawab perkembangan kejahatan modern tersebut. Salah satu pembaruan penting dalam KUHP terbaru ialah pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 45 KUHP Tahun 2023 yang menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya.
Pengaturan tersebut mencerminkan perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia. Sebelumnya, pertanggungjawaban pidana lebih menitikberatkan pada individu sebagai pelaku tindak pidana. Akan tetapi, perkembangan masyarakat modern menunjukkan bahwa korporasi juga dapat menjadi sarana maupun pelaku utama dalam terjadinya suatu tindak pidana. Oleh karena itu, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan bentuk penyesuaian hukum terhadap kompleksitas kejahatan kontemporer.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Lebih lanjut, Pasal 46 KUHP Tahun 2023 mengatur bahwa tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pengurus, pihak yang memiliki hubungan kerja, maupun pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam lingkup kegiatan usaha korporasi tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya terbatas pada tindakan formal perusahaan, melainkan juga mencakup perbuatan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan korporasi.
Dalam perspektif hukum pidana, terdapat beberapa unsur yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korporasi. Pertama, adanya perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan atau kepentingan korporasi. Ketiga, adanya pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Keempat, adanya keuntungan atau manfaat yang diperoleh korporasi dari tindak pidana tersebut. Kelima, adanya unsur kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian dalam pengambilan kebijakan perusahaan.
Baca Juga : Teras Narang Tanggapi Pemberlakuan KUHP–KUHAP Baru, Tekankan Prinsip Nonretroaktif
Tantangan Penegakan Hukum terhadap Korporasi
Meskipun KUHP Tahun 2023 telah memberikan landasan normatif yang lebih jelas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, implementasinya dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu persoalan utama ialah adanya relasi antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik. Korporasi besar pada umumnya memiliki sumber daya finansial, jaringan kekuasaan, serta akses terhadap pengambil kebijakan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penerapan hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Di samping itu, pembuktian tindak pidana korporasi juga memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan tindak pidana konvensional. Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, tetapi juga harus mampu menunjukkan hubungan antara kebijakan perusahaan, pihak pengambil keputusan, serta keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindak pidana tersebut. Dalam kasus tertentu, struktur organisasi perusahaan yang kompleks sering kali menjadi hambatan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.














Discussion about this post