Solusi: Reformasi Hukum dan Budaya Etis
Untuk membendung ini, pemerintah harus segera merevisi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan klausul khusus pidana korporasi: pencabutan izin usaha, pembubaran perusahaan, dan pidana pribadi bagi eksekutif. Selain itu, transparansi laporan keuangan wajib diaudit independen, plus insentif bagi pelapor internal. Korporasi sendiri harus bangun budaya etis dan bukan sekadar CSR kosmetik, tapi compliance program yang sungguhan. Ingat BP Deepwater Horizon oil spill (2010)? Mereka bayar US$65 miliar karena terbukti lalai. Indonesia butuh preseden serupa.
Pada akhirnya, tindak pidana korporasi bukan hanya soal hukum, tapi moralitas. Jika perusahaan dianggap sebagai “warga negara” (seperti dalam Citizens United v. FEC), maka mereka harus punya kewajiban sipil yang setara. Tanpa tekanan ini, keuntungan jangka pendek akan terus mengorbankan generasi mendatang. Mari dorong perubahan dari opini ini hingga aksi nyata. Korporasi bukan dewa; mereka bisa dihukum. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya














Discussion about this post