Saya juga berpendapat bahwa pendekatan pemidanaan terhadap korporasi tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan pemidanaan terhadap individu. Korporasi tidak memiliki aspek biologis maupun psikologis sebagaimana manusia, sehingga konsep kesalahan korporasi harus dipahami dalam kerangka kegagalan sistemik, budaya organisasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam struktur perusahaan. Oleh karena itu, bentuk sanksi terhadap korporasi seharusnya lebih berorientasi pada pemulihan dan reformasi kelembagaan, seperti pencabutan izin usaha, pembayaran kompensasi, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga corporate compliance program yang diawasi negara.
Baca Juga : Pengamat : Jangan Sederhanakan Jadi Gugatan Personal
Lebih jauh, saya melihat bahwa tindak pidana korporasi tidak hanya merupakan persoalan hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan dimensi etika bisnis dan keadilan sosial. Dalam banyak kasus, orientasi korporasi yang terlalu menekankan profit maximization sering kali mengabaikan prinsip tanggung jawab sosial dan keberlanjutan. Akibatnya, masyarakat kecil, pekerja, bahkan lingkungan hidup menjadi pihak yang paling dirugikan. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana terhadap korporasi harus dipahami sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan kepentingan publik.
Pada akhirnya, saya berpandangan bahwa eksistensi pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan kebutuhan mendesak dalam negara hukum modern. Hukum pidana harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan bentuk kejahatan yang semakin kompleks dan terorganisasi. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi, maka hukum akan kehilangan fungsi dasarnya sebagai sarana perlindungan masyarakat dan pencipta keadilan sosial. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya














Discussion about this post