Oleh: Dhea Azellia Putri Abel
Dalam perspektif hukum pidana modern, tindak pidana korporasi merupakan konsekuensi logis dari perkembangan masyarakat industrial dan globalisasi ekonomi yang menempatkan korporasi sebagai aktor dominan dalam aktivitas sosial-ekonomi. Korporasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai entitas ekonomi yang berfungsi menghasilkan keuntungan, melainkan juga sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak luas terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, perkembangan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi bagian penting dalam dinamika pembaruan hukum pidana kontemporer.
Menurut pandangan saya, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan bentuk respons terhadap kompleksitas kejahatan modern yang tidak lagi dapat dijelaskan melalui paradigma klasik yang hanya menempatkan individu sebagai pelaku tindak pidana. Dalam praktiknya, berbagai bentuk kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, kejahatan lingkungan, manipulasi pasar, pelanggaran hak konsumen, dan tindak pidana perpajakan sering kali dilakukan melalui mekanisme korporasi yang terstruktur dan sistematis. Dengan demikian, apabila hukum pidana hanya berorientasi pada pertanggungjawaban individual, maka akan muncul kesenjangan keadilan karena korporasi sebagai entitas yang memperoleh keuntungan justru terlepas dari pertanggungjawaban hukum.
Secara teoritis, eksistensi tindak pidana korporasi berkaitan erat dengan perkembangan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, seperti doctrine of identification, vicarious liability, dan corporate culture model. Doctrine of identification menempatkan tindakan pengurus tertentu sebagai representasi kehendak korporasi, sehingga kesalahan pengurus dapat diatribusikan sebagai kesalahan korporasi. Sementara itu, teori vicarious liability menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pegawai atau bawahannya sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam lingkup pekerjaannya dan untuk kepentingan korporasi. Adapun pendekatan corporate culture model lebih progresif karena melihat bahwa budaya organisasi, sistem kerja, dan kebijakan internal perusahaan dapat menjadi faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Dorong Mediasi Konflik Lahan: Masyarakat Jangan Dibiarkan Berhadapan Sendiri dengan Korporasi
Dalam konteks Indonesia, saya memandang bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korporasi sebenarnya telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, baik dalam berbagai undang-undang khusus maupun dalam kebijakan pembaruan KUHP. Namun demikian, problem utama masih terletak pada aspek implementasi dan konsistensi penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap korporasi sering kali menghadapi hambatan struktural, mulai dari kesulitan pembuktian, relasi kekuasaan dan ekonomi yang dimiliki korporasi, hingga lemahnya political will dalam menindak korporasi besar yang memiliki pengaruh terhadap stabilitas ekonomi maupun politik.
Menurut hemat saya, kelemahan lain dalam penegakan tindak pidana korporasi adalah masih dominannya paradigma individual liability dibandingkan corporate liability. Akibatnya, proses penegakan hukum cenderung berhenti pada level pelaksana teknis di lapangan, sementara korporasi sebagai entitas yang menikmati keuntungan ekonomis tidak memperoleh sanksi yang proporsional. Padahal, dalam teori criminal policy, tujuan pemidanaan terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk menciptakan deterrent effect, membangun kepatuhan hukum korporasi, dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.














Discussion about this post