Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, terus bergulir. Kini, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Wanto, angkat bicara menanggapi laporan yang masuk ke Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Timur.
Wanto menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan saat orasi di depan Gedung DPRD Kotim merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang.
Baca Juga : Berujung Laporan Polisi, Ketua DPRD Kotim Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Apa yang saya sampaikan itu mengacu pada hak kami sebagai orang yang berorasi. Terkait benar atau tidak, kita persilahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Klaim Punya Bukti, Siap Disampaikan di Jalur Hukum
Wanto menyebut tudingan yang disampaikan dalam aksi bukan tanpa dasar. Ia mengklaim memiliki sejumlah bukti berupa video dan dokumen tertulis.
Namun demikian, ia menegaskan bukti tersebut tidak akan dipublikasikan ke ruang publik dan hanya akan disampaikan melalui proses hukum.
“Sekalipun kami punya bukti, tidak akan kami sampaikan di depan umum. Apabila beliau keberatan silakan laporkan. Kami siap memberikan bukti-bukti itu di pengadilan,” tegasnya.
Kritik terhadap Langkah Pelaporan
Menurut Wanto, substansi yang disampaikan dalam orasi seharusnya dijawab secara terbuka di hadapan publik, bukan langsung dibawa ke ranah hukum.
“Seyogianya selaku Ketua DPRD, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan lembaga, menjawab apa yang kami tanyakan di depan umum. Tidak harus serta merta melaporkan saya sebagai korlap.
Saya sebagai rakyat kecewa dengan tindakan seperti itu,” katanya.
Baca Juga : Rimbun ST Pertanyakan Laporan Terkait Pencemaran Nama Baiknya
Ia juga membantah bahwa orasinya merupakan bentuk fitnah.














Discussion about this post