kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang mahasiswi yang merupakan korban kekerasan seksual oleh dosen di salah satu universitas di Kota Palangka Raya, mencabut seluruh keterangannya di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dengan kondisi tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng terpaksa harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebelumnya diberitakan, jika seorang mahasiswi berinisial N melaporkan oknum dosen di salah satu Universitas di Kota Palangka Raya, berinisial VAG atas dugaan kasus kekerasan seksual, pada 5 September 2022 lalu.
Namun pada saat kasus itu tengah didalami oleh penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, tiba-tiba korban menyatakan hendak mencabut seluruh keterangan yang disampaikan dan tidak ingin kasus dilanjutkan tanpa memberikan alasan yang jelas.
Baca Juga : UPR Berikan Pendampingan Terhadap Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Oleh Oknum Dosen
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Kompol Yudha Patie mengatakan, jika faktor yang paling utama dihentikannya kasus tersebut, yakni korban tidak koperatif.
Pasalnya pada saat pemeriksaan pertama, korban dengan kooperatif memberikan keterangan bagaimana kronologis tersebut terjadi.
Atas keterangan tersebut, pihaknya berangkat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, yakni meminta keterangan dari para saksi-saksi.
Dari sejumlah saksi-saksi yang diperiksa, keterangan yang diberikan dinilai telah lengkap begitu pula keterangan saksi ahli. Bahkan, pada saat itu, pihaknya sudah siap naik tahap penetapan tersangka.
“Tetapi seiring berjalannya waktu itu, ketika pemeriksaan ulang ternyata korban hendak mencabut semua keterangan yang disampaikannya pada saat itu,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu 17 Mei 2023.
Baca Juga : Polisi Terus Periksa Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Dosen di Palangka Raya
Terkait adanya permintaan korban yang ingin mencabut seluruh keterangannya, pihaknya telah memberikan nasehat kepada korban mengenai kasus yang telah dilaporkannya tersebut.
Bahkan dirinya juga mengaku kecewa atas keputusan korban. Pasalnya, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan hingga mendatangi orang tua korban ke Lampung guna dimintai keterangan.
“Namun sekali lagi, begitu kita hendak memeriksa korban, jawaban tetap hendak mencabut semua keterangan awal yang disampaikannya pada saat membuat laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama,” ucapnya.
Baca Juga : Polisi Belum tetapkan Oknum Dosen Terduga Kasus Kekerasan Seksual Jadi Tersangka
Lebih lanjut Kompol Yudha Patie menambahkan, pada saat pihaknya mempertanyakan alasan korban yang ingin mencabut seluruh keterangannya, korban hanya menjawab tidak apa-apa dan hanya ingin mencabutnya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan lagi.
“Korban ketika itu dalam keadaan sehat. Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak lain? Namun korban tidak hendak membeberkannya. Apabila memang benar adanya intervensi tentunya akan segera ditindak lanjuti oleh anggota,” ujarnya.
Dijelaskannya, dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum doses ini sendiri dilaporkan pada September 2022. Sementara korban mencabut keterangannya pada 1 Maret 2023 dan begitu juga dengan kasus perzinahan yang dilaporkan oleh istri dari oknum dosen juga dicabut pada sekitar Maret 2023 lalu.
“Jika memang ada bukti baru, kasus ini masih dilanjutkan kembali. Perkara ini kan dihentikan karena kurang cukup bukti, apabila ada fakta baru maka bisa dilanjutkan lagi dikemudian hari ada fakta baru,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post